Kiai Asal Karangan Trenggalek Terbukti Idap Pedofilia, Cabuli Santriwati Berulang Kali

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek

Saat kedua terdakwa keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek

RagamWarta.com – Oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek terdeteksi sebagai pedofilia. Hal itu terkuak setelah keduanya melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Dian Nur Pratiwi, saat sidang putusan terhadap terdakwa M, 72 dan F, 37 menguraikan fakta persidangan dari para saksi dalam amar putusannya.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kedua terdakwa terdeteksi memiliki minat seksual yang menyimpang berupa pedofilia. Penyimpanan ini nampak setelah keduanya berulang kali melakukan pencabulan terhadap santriwati.

“Dari hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni memiliki berperilaku pedofilia. Keduanya melakukan perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak pra pubertas hingga pubertas,” katanya dalam sidang putusan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik.

Dengan hasil itu terdakwa M maupun F dinilai layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Menurut majelis, perbuatan terdakwa ini sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak korban. Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan trauma serta efek yang kedepannya, apabila anak korban tidak ditangani secara serius dan berlanjut dari sisi psikologis dalam rangka penyembuhan traumanya,” tandasnya.

Melalui sidang yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek tersebut kedua terdakwa menjalani sidang putusan secara berurutan. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Masduki maupun Faisol dengan pidana yang sama berupa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyebut bahwa terdakwa M hampir setiap hari melakukan aksi bejatnya terhadap salah satu korban di kamar, ruang tamu hingga dapur.

Sedangkan, F diketahui melakukan pencabulan terhadap salah satu korban setidaknya lima hari sekali saat korban piket malam.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru