Kiai Asal Karangan Trenggalek Terbukti Idap Pedofilia, Cabuli Santriwati Berulang Kali

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek

Saat kedua terdakwa keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek

RagamWarta.com – Oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek terdeteksi sebagai pedofilia. Hal itu terkuak setelah keduanya melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Dian Nur Pratiwi, saat sidang putusan terhadap terdakwa M, 72 dan F, 37 menguraikan fakta persidangan dari para saksi dalam amar putusannya.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kedua terdakwa terdeteksi memiliki minat seksual yang menyimpang berupa pedofilia. Penyimpanan ini nampak setelah keduanya berulang kali melakukan pencabulan terhadap santriwati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni memiliki berperilaku pedofilia. Keduanya melakukan perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak pra pubertas hingga pubertas,” katanya dalam sidang putusan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik.

Dengan hasil itu terdakwa M maupun F dinilai layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Menurut majelis, perbuatan terdakwa ini sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak korban. Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan trauma serta efek yang kedepannya, apabila anak korban tidak ditangani secara serius dan berlanjut dari sisi psikologis dalam rangka penyembuhan traumanya,” tandasnya.

Melalui sidang yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek tersebut kedua terdakwa menjalani sidang putusan secara berurutan. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Masduki maupun Faisol dengan pidana yang sama berupa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyebut bahwa terdakwa M hampir setiap hari melakukan aksi bejatnya terhadap salah satu korban di kamar, ruang tamu hingga dapur.

Sedangkan, F diketahui melakukan pencabulan terhadap salah satu korban setidaknya lima hari sekali saat korban piket malam.

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru