RagamWarta.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Mamba’ul Hikam yang ada di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.
S, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga melahirkan, kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan di RSUD Dr. Soedomo.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan kesehatan, terpenuhi.
“Setelah mendapat surat resmi dari rumah sakit yang menyatakan kondisi tersangka membaik, kami langsung melakukan upaya paksa penahanan hari ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2024).
Menurut AKP Zainul, penegakan hukum dalam kasus ini mendapatkan perhatian serius dari kepolisian. Hal ini didasari beberapa aspek, salah satunya yakni tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Secara obyektif, S terancaman penjara lebih dari 5 tahun penjara, namun secara subyektif yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu,” jelasnya.
AKP Zainul juga menjelaskan bahwa persangkaan pasal yang akan dikenakan bakal mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena kejadian yang dilakukan pelaku dimulai pada waktu korban terhitung masih di usia anak-anak hingga berlanjut dewasa.
Kronologi kejadian diawali sejak tahun 2022, pada tahun itu sudah mulai ada perbuatan kekerasan seksual, kemudian sampai beranjak tahun 2023.
“Pada tahun itu langsung terjadi kekerasan seksual, sedangkan untuk saksi telah diperiksa sebanyak 9 saksi,” ungkapnya.
AKP Zainul juga menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka juga dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan proses hukum yang lebih cepat.
Ditambahkan lagi kondisi kesehatan yang sudah pulih, sehingga pihak penyidik dapat menjalankan proses penyidikan tanpa hambatan. Dengan demikian keadilan bagi korban bisa segera ditegakkan.
“Kami akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, untuk pemenuhan pemberkasan dan akan segera kirim berkas perkara ke JPU,” pungkasnya.






