Jalani Pemeriksaan, Oknum Kiai S Kampak Trenggalek Ditahan Polisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku tindak kekerasan seksual pada santriwatinya digiring masuk kamar tahanan Polres Trenggalek.

Terduga pelaku tindak kekerasan seksual pada santriwatinya digiring masuk kamar tahanan Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Mamba’ul Hikam yang ada di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek  memasuki babak baru.

S, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga melahirkan, kini resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik usai menjalani perawatan di RSUD Dr. Soedomo.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan kesehatan, terpenuhi.

“Setelah mendapat surat resmi dari rumah sakit yang menyatakan kondisi tersangka membaik, kami langsung melakukan upaya paksa penahanan hari ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2024).

Menurut AKP Zainul, penegakan hukum dalam kasus ini mendapatkan perhatian serius dari kepolisian. Hal ini didasari beberapa aspek, salah satunya yakni tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Secara obyektif, S terancaman penjara lebih dari 5 tahun penjara, namun secara subyektif yang bersangkutan masih perlu pemeriksaan selanjutnya, sehingga kami butuh kecepatan waktu,” jelasnya.

AKP Zainul juga menjelaskan bahwa persangkaan pasal yang akan dikenakan bakal mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Karena kejadian yang dilakukan pelaku dimulai pada waktu korban terhitung masih di usia anak-anak hingga berlanjut dewasa.

Kronologi kejadian diawali sejak tahun 2022, pada tahun itu sudah mulai ada perbuatan kekerasan seksual, kemudian sampai beranjak tahun 2023.

“Pada tahun itu langsung terjadi kekerasan seksual, sedangkan untuk saksi telah diperiksa sebanyak 9 saksi,” ungkapnya.

AKP Zainul juga menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka juga dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan proses hukum yang lebih cepat.

Ditambahkan lagi kondisi kesehatan yang sudah pulih, sehingga pihak penyidik dapat menjalankan proses penyidikan tanpa hambatan. Dengan demikian keadilan bagi korban bisa segera ditegakkan.

“Kami akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, untuk pemenuhan pemberkasan dan akan segera kirim berkas perkara ke JPU,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru