Tak Ajukan Banding, Kasus Kiai Karangan Cabuli Santri Terima Vonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Suasana pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Putusan terhadap M (72) dan F (37), dua terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, telah telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak itu telah divonis masing-masing 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek saat pembacaan putusan pada Senin (30/9/2024).

Dijelaskan juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak penasihat hukum terdakwa sebelumnya telah diberi waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa tenggang untuk pikir-pikirnya berakhir pada tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pihak dari kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa yang mengajukan upaya hukum banding.

“Dengan tidak adanya upaya banding, maka putusan majelis hakim dianggap diterima oleh para pihak dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas Ginting.

Pihaknya juga menerangkan jika dalam amar putusan, baik Terdakwa M maupun F dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Perlu diketahui, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Yang mana JPU sebelumnya menuntut M dengan hukuman 10 tahun penjara, sementara F dituntut 11 tahun penjara.

Ginting menjelaskan bahwa setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi akan segera dilakukan. Namun, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan kejaksaan, bukan pengadilan.

“Eksekusi putusan ini menjadi ranah teman-teman dari kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa diketahui melakukan aksi pencabulan pada santriwatinya. Berdasarkan kronologi yang dibacakan oleh majelis hakim, korban dari kedua terdakwa adalah anak di bawah umur yang memilki badan seksi.

Dalam sidang putusan tersebut juga dibacakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua terdakwa mengidap pedofilia. Dalam artian, terdakwa memiliki ketertarikan pada anak yang baru pubertas dan pra-pubertas.

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:02 WIB

Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Berita Terbaru