Tak Ajukan Banding, Kasus Kiai Karangan Cabuli Santri Terima Vonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Suasana pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Putusan terhadap M (72) dan F (37), dua terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, telah telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak itu telah divonis masing-masing 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek saat pembacaan putusan pada Senin (30/9/2024).

Dijelaskan juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak penasihat hukum terdakwa sebelumnya telah diberi waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

“Masa tenggang untuk pikir-pikirnya berakhir pada tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pihak dari kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa yang mengajukan upaya hukum banding.

“Dengan tidak adanya upaya banding, maka putusan majelis hakim dianggap diterima oleh para pihak dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas Ginting.

Pihaknya juga menerangkan jika dalam amar putusan, baik Terdakwa M maupun F dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Perlu diketahui, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Yang mana JPU sebelumnya menuntut M dengan hukuman 10 tahun penjara, sementara F dituntut 11 tahun penjara.

Ginting menjelaskan bahwa setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi akan segera dilakukan. Namun, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan kejaksaan, bukan pengadilan.

“Eksekusi putusan ini menjadi ranah teman-teman dari kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa diketahui melakukan aksi pencabulan pada santriwatinya. Berdasarkan kronologi yang dibacakan oleh majelis hakim, korban dari kedua terdakwa adalah anak di bawah umur yang memilki badan seksi.

Dalam sidang putusan tersebut juga dibacakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua terdakwa mengidap pedofilia. Dalam artian, terdakwa memiliki ketertarikan pada anak yang baru pubertas dan pra-pubertas.

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru