Berkas Perkara Kiai S di Trenggalek Dinyatakan Lengkap Berkat Hasil Tes DNA, Bersikukuh Tidak Mengaku

Selasa, 19 November 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin tunjukan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin tunjukan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Perkara dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek terus bergulir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengonfirmasi bahwa status berkas perkara tersangka berinisial S telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

:Dalam perkembangan kasus kiai S, kami mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 11 November 2024, bahwa berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap,” ucap AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi awak media di Polres Trenggalek, Selasa (19/112024).

AKP Zainul juga menerangkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum direncanakan akan dilakukan sehari setelah Pilkada 2024.

“Rencananya pelimpahan akan kami lakukan pada 28 November 2024, atau setelah sehari Pilkada 2024,” tambahnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Trenggalek telah mengumpulkan dua alat bukti. Selain itu, ada juga keterangan saksi, hingga petunjuk.

“Terkait dengan alat bukti, selain keterangan saksi, petunjuk, atau surat, sudah kami kumpulkan semuanya lebih dari dua alat bukti,” kata AKP Zainul.

Untuk saksi, AKP Zainul mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait perkara ini.

“Saksi yang sudah kami periksa ada sekitar enam orang. Setelah semua berkas dikumpulkan, baru kami kembalikan ke kejaksaan,” tegasnya.

Perkara yang sempat gegerkan publik ini menemui titik terang setelah tersangka S bersedia menjalani tes DNA. Dan hasilnya diketahui bahwa kiai S merupakan ayah biologis dari bayi santriwatinya sendiri.

“Tes DNA hasilnya identik, tersangka S adalah ayah biologis dari bayi tersebut,” tambahnya.

Walaupun hasil tes DNA sudah menunjukkan status dari bayi yang dilahirkan santriwatinya sendiri, hingga berita ini diterbitkan tersengka masih bersikukuh bahwa bayi tersebut bukan hasil hubungan gelapnya.

“Walaupun hasil DNA sudah keluar, tersangka S tetap bersikukuh tidak mengakui dirinya sebagai ayah biologis bayi tersebut,” pungkas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru