RagamWarta.com – Nampaknya upaya pemberantasan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus digalakkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pihak kepolisian yang berhasil mengungkap sembilan kasus, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus okerbaya di penghujung akhir tahun ini.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut tujuh telah masuk tahap dua, satu kasus berada di tahap satu, dan satu lagi masih dalam proses penyidikan.
“Totalnya ada sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus-kasus ini,” ucap AKP Yoni Susilo saat pers rilis di Mapolres Trenggalek, Selasa (10/12/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita mencakup 13,85 gram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika, serta 569 butir pil dobel L dari dua kasus okerbaya. AKP Yoni juga menjelaskan bahwa mayoritas tersangka adalah residivis.
“Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Trenggalek dan sekitarnya. Beberapa di antaranya merupakan residivis,” terang Kasatresnarkoba Polres Trenggalek.
AKP Yoni juga mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Oktober 2024. Polisi menangkap EW, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kediri, yang berdomisili di Kecamatan Tugu, Trenggalek.
“Hasil penangkapan terbesar ada di bulan Oktober kemarin. Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2,28 gram sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap dari tangan tersangka EW,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, menggeret beberapa tersangka lain, termasuk ABS, ME, KFR, dan DSC, yang kedapatan memiliki sabu-sabu dengan berat bervariasi.

Sementara pada awal Desember, Kasatresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap HW dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 gram.
Selain itu, dalam dua kasus okerbaya, dua tersangka yakni AMS dan FA, ditangkap di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Barang bukti yang disita adalah 569 butir pil dobel L.
“Tiga dari tersangka kami, yakni ABS, ME, dan HW, diketahui merupakan residivis,” tambahnya.
Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Yoni Susilo menegaskan komitmen Polres Trenggalek untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.






