JPU Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Trenggalek

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Safi'i alias Supar keluar dari mobil tahanan hendak ikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. (Foto : Ganez Radisa)

Imam Safi'i alias Supar keluar dari mobil tahanan hendak ikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. (Foto : Ganez Radisa)

RagamWarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pencabulan anak di Trenggalek dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pendidik.

“Untuk tuntutan pidananya, yakni pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar 200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Yan Subiyono.

Selain itu, terdakwa yang diketahui memiliki nama asli Imam Safi’i alias Supar ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai 247 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media.

Kasi Pidum Kejari Trenggalek juga menerangkan bahwa selanjutnya, terdakwa dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

“Nanti akan ada tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan sikapnya, apakah sependapat dengan jaksa atau memiliki pendapat lain,” tambahnya.

Yan Subiyono juga mengungkapkan bahwa penyusunan tuntutan dalam perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Tuntutan disusun oleh Kejari Trenggalek sendiri, namun tetap minta persetujuan dari tingkat yang lebih tinggi yaitu kejaksaan tinggi, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti. Sebagian barang bukti akan dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada anak korban, dan sisanya dilampirkan dalam berkas perkara.

“Dalam proses persidangan, jaksa telah menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi, yang terdiri dari 6 (enam) saksi terkait korban dan peristiwa, serta 1 (satu) saksi ahli,” pungkasnya

 

Berita Terkait

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya
Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 2025, BNNK Ungkap Mayoritas Pengguna Sabu Jalur Darat

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:08 WIB

Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terbaru