RagamWarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pencabulan anak di Trenggalek dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pendidik.
“Untuk tuntutan pidananya, yakni pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar 200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Yan Subiyono.
Selain itu, terdakwa yang diketahui memiliki nama asli Imam Safi’i alias Supar ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai 247 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasi Pidum Kejari Trenggalek juga menerangkan bahwa selanjutnya, terdakwa dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
“Nanti akan ada tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan sikapnya, apakah sependapat dengan jaksa atau memiliki pendapat lain,” tambahnya.
Yan Subiyono juga mengungkapkan bahwa penyusunan tuntutan dalam perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Tuntutan disusun oleh Kejari Trenggalek sendiri, namun tetap minta persetujuan dari tingkat yang lebih tinggi yaitu kejaksaan tinggi, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti. Sebagian barang bukti akan dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada anak korban, dan sisanya dilampirkan dalam berkas perkara.
“Dalam proses persidangan, jaksa telah menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi, yang terdiri dari 6 (enam) saksi terkait korban dan peristiwa, serta 1 (satu) saksi ahli,” pungkasnya






