Satpol PP Trenggalek Hentikan Tambang Galian C Ilegal, Tak Ada Sanksi dari Pemkab

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin bersama tiga pilar Kecamatan Tugu datangi lokasi tambang galian C ilegal di Desa Prambon.

Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin bersama tiga pilar Kecamatan Tugu datangi lokasi tambang galian C ilegal di Desa Prambon.

RagamWarta.com – Sebuah tambang galian C di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, terungkap telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi.

Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tambang tersebut hingga perizinannya diterbitkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa tambang ini tidak memiliki dokumen izin yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini pun dikonfirmasi oleh pihak pengusaha tambang, yang mengklaim bahwa selama tiga tahun ini aktivitas mereka masih dalam tahap eksplorasi.

Sedangkan untuk material hasil tambang rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek.

“Kami menerima laporan yang masuk ke Bupati Trenggalek, kemudian diperintahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Hasilnya, hingga saat ini belum ada izin yang diurus oleh pihak tambang,” ujar Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin, Kamis (27/3/2025).

Gambaran lokasi tambang galian C ilegal yang berada di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut, diketahui bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pengusaha tambang.

Pihak pengusaha juga menyebutkan bahwa aktivitas mereka melibatkan kerja sama dengan masyarakat sekitar, dengan material yang diolah di lokasi sebelum diuji di laboratorium.

Meskipun aktivitas tambang dinyatakan ilegal, tidak ada sanksi yang diberikan langsung oleh Pemkab Trenggalek. Hal ini dikarenakan kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Untuk sementara, aktivitas tambang dihentikan hingga pengusaha menyelesaikan proses perizinan. Dalam hal sanksi, ini bukan kewenangan kami, melainkan provinsi,” tegas Habib.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan adanya satu unit ekskavator serta tempat pengolahan batuan hasil tambang di lokasi tersebut.

“Dengan penghentian sementara ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Trenggalek,” pungkas Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek.

 

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru