RagamWarta.com – Sebuah tambang galian C di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, terungkap telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi.
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tambang tersebut hingga perizinannya diterbitkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa tambang ini tidak memiliki dokumen izin yang sah.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh pihak pengusaha tambang, yang mengklaim bahwa selama tiga tahun ini aktivitas mereka masih dalam tahap eksplorasi.
Sedangkan untuk material hasil tambang rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek.
“Kami menerima laporan yang masuk ke Bupati Trenggalek, kemudian diperintahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Hasilnya, hingga saat ini belum ada izin yang diurus oleh pihak tambang,” ujar Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin, Kamis (27/3/2025).

Lebih lanjut, diketahui bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pengusaha tambang.
Pihak pengusaha juga menyebutkan bahwa aktivitas mereka melibatkan kerja sama dengan masyarakat sekitar, dengan material yang diolah di lokasi sebelum diuji di laboratorium.
Meskipun aktivitas tambang dinyatakan ilegal, tidak ada sanksi yang diberikan langsung oleh Pemkab Trenggalek. Hal ini dikarenakan kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
“Untuk sementara, aktivitas tambang dihentikan hingga pengusaha menyelesaikan proses perizinan. Dalam hal sanksi, ini bukan kewenangan kami, melainkan provinsi,” tegas Habib.
Sementara berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan adanya satu unit ekskavator serta tempat pengolahan batuan hasil tambang di lokasi tersebut.
“Dengan penghentian sementara ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Trenggalek,” pungkas Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek.






