RagamWarta.com – Tak butuh waktu lama, perakit balon udara bermuatan petasan yang rusak atap rumah warga Surodakan Trenggalek berhasil di ringkus Satreskrim Polres Trenggalek.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat di antaranya masih anak-anak, sedangkan tiga lainnya merupakan orang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting di lokasi ledakan.
“Salah satu yang paling menonjol adalah tulisan ‘Stella’ yang tertempel di balon udara. Dari situ kami telusuri dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penggerebekan dilakukan di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan,” ungkapnya.
AKP Eko Widi juga menjelaskan bahwa peran ketujuh tersangka berbeda-beda. Orang dewasa membuat balon udara sekaligus merakit petasan, sementara anak-anak dilibatkan untuk membantu dalam proses pembuatannya.
Petasan Dibeli Secara Online, Dijerat UU Darurat
Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, pihak kepolisian mengklaim sudah mengantongi bukti kuat bahwa bahan peledak dan perlengkapan balon udara dibeli secara online melalui marketplace.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas AKP Eko Widi.






