7 Perakit Balon Petasan Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Temukan Jejak Lewat Tulisan ‘Stella’

Selasa, 8 April 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro

RagamWarta.com – Tak butuh waktu lama, perakit balon udara bermuatan petasan yang rusak atap rumah warga Surodakan Trenggalek berhasil di ringkus Satreskrim Polres Trenggalek.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat di antaranya masih anak-anak, sedangkan tiga lainnya merupakan orang dewasa.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting di lokasi ledakan.

“Salah satu yang paling menonjol adalah tulisan ‘Stella’ yang tertempel di balon udara. Dari situ kami telusuri dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penggerebekan dilakukan di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan,” ungkapnya.

AKP Eko Widi juga menjelaskan bahwa peran ketujuh tersangka berbeda-beda. Orang dewasa membuat balon udara sekaligus merakit petasan, sementara anak-anak dilibatkan untuk membantu dalam proses pembuatannya.

Petasan Dibeli Secara Online, Dijerat UU Darurat

Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, pihak kepolisian mengklaim sudah mengantongi bukti kuat bahwa bahan peledak dan perlengkapan balon udara dibeli secara online melalui marketplace.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas AKP Eko Widi.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru