RagamWarta.com – Arca Durga Mahesasura Mardhini yang sempat dipindahkan ke Bogor oleh mantan Kapolres Trenggalek, akhirnya dikembalikan ke Balai Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, pada Rabu (23/4/2025).
Pemindahan arca tersebut sempat menuai perhatian publik karena dilakukan tanpa izin resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Sunyoto menegaskan bahwa setiap pemindahan objek Cagar Budaya (CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau antar kabupaten cukup rekomendasi dari Disparbud, kalau lintas provinsi harus ke BPK, dan kalau antar negara harus ada rekomendasi dari kementerian,” terang Sunyoto saat dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus ini, Disparbud Trenggalek mengaku sama sekali tidak dilibatkan. Tidak ada koordinasi ataupun surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas maupun instansi terkait di tingkat provinsi.
“Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait pemindahan arca tersebut,” tegasnya.
Disparbud Trenggalek juga berencana berkoordinasi dengan BPK Jawa Timur. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman pemangku wilayah mengenai pentingnya pelestarian dan tata kelola benda cagar budaya.
“Masih banyak benda cagar budaya yang tercecer di Trenggalek. Harapannya, dengan dukungan BPK, para kepala desa dan pemangku wilayah bisa lebih paham prosedur dan pentingnya pemeliharaan ODCB atau CB,” lanjutnya.
Sunyoto juga menyoroti belum adanya museum khusus yang dapat menampung dan merawat benda-benda bersejarah tersebut. Ia berharap, momentum ini bisa mendorong percepatan pembangunan museum di Trenggalek.
“Mudah-mudahan kasus ini menjadi pemantik kesadaran bahwa Trenggalek butuh museum sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian benda bersejarah,” pungkasnya.