Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Trenggalek dalam rapat paripurna, Rabu (14/5/2025).

Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, dengan tujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) agar lebih mendukung visi Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

“Untuk mencapai daya saing kolektif dan pendapatan tinggi, dibutuhkan perangkat daerah yang kuat dan fokus. Ini juga mendukung reformasi birokrasi, pengentasan kemiskinan, serta percepatan hilirisasi,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Ipin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penyesuaian visi daerah, perubahan ini juga merujuk pada kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Surat Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Perubahan nomenklatur perangkat daerah juga mengikuti Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, yang mengharuskan BKD diubah menjadi BKPSDM.

“Dengan ketentuan ini, maka nomenklatur dan struktur perangkat daerah yang diatur dalam Perda sebelumnya perlu disesuaikan,” jelas Bupati Trenggalek.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyebutkan ada dua faktor utama yang mendasari perubahan ini. Yang pertama mandat dari pemerintah pusat serta penyesuaian dengan RPJPD daerah.

“Contohnya, BKD harus menjadi BKPSDM. Selain itu, jika kita ingin mewujudkan Net Zero Carbon, maka bidang lingkungan hidup harus ditingkatkan menjadi dinas,” ungkap Doding.

Terkait jumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Doding berharap jumlahnya tetap sama meski ada penggabungan.

“Misalnya, urusan perumahan bisa digabung dengan PUPR atau perhubungan. Peternakan dan perikanan juga memungkinkan digabung,” jelasnya.

Menurutnya, efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan struktur baru.

“Semakin banyak dinas, anggaran akan terbagi lebih banyak. Sebaliknya, semakin ramping, semakin efisien,” tutup politisi yang berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru