Tiga Wartawan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Modusnya Ancam Unggah Berita Korupsi

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers hasil Operasi Pekat II di halaman Polres Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Konferensi Pers hasil Operasi Pekat II di halaman Polres Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

RagamWarta.com – Tiga wartawan ditangkap Polres Trenggalek karena memeras Kepala Desa (Kades). Mereka menggunakan modus mengancam akan menyebarkan berita dugaan korupsi. Aksi ini terungkap dalam Operasi Pekat II.

Ketiga pelaku adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Tulungagung, NS (46) warga Kelurahan Tamanan, Tulungagung, dan HS (46) warga Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan dua Kades di Kecamatan Bendungan. Mereka mengaku diperas oleh para pelaku sejak akhir tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“November 2024, mereka minta uang Rp20 juta di Desa Sumurup, lalu 16 Januari 2025, minta Rp12 juta di Desa Masaran,” jelas Herlinarto saat konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Ketiga oknum wartawan diduga menakut-nakuti korban dengan mempertanyakan dugaan penyelewengan dana desa, lalu mengancam akan disebarkan atau dimuat dalam sebuah artikel berita.

Aksi terbaru terjadi pada 7 Mei 2025. Ketiganya mendatangi Kades Surenlor, Kecamatan Bendungan. Mereka menyodorkan berita dugaan korupsi dan meminta uang Rp10 juta untuk men-take down berita tersebut.

“Karena tidak diberi, mereka turunkan permintaan jadi Rp5 juta. Tapi tetap mengancam, kalau tidak dibayar akan terbit berita kedua,” ujar Wakapolres.

Akhirnya, ketiganya tertangkap tangan saat menerima uang Rp5 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Kedunglurah, pada 14 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp5 juta, tiga unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, dan tiga kartu pers dari media Kompas Nusantara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga oknum wartawan dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru