Tiga Wartawan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Modusnya Ancam Unggah Berita Korupsi

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers hasil Operasi Pekat II di halaman Polres Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Konferensi Pers hasil Operasi Pekat II di halaman Polres Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

RagamWarta.com – Tiga wartawan ditangkap Polres Trenggalek karena memeras Kepala Desa (Kades). Mereka menggunakan modus mengancam akan menyebarkan berita dugaan korupsi. Aksi ini terungkap dalam Operasi Pekat II.

Ketiga pelaku adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Tulungagung, NS (46) warga Kelurahan Tamanan, Tulungagung, dan HS (46) warga Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan dua Kades di Kecamatan Bendungan. Mereka mengaku diperas oleh para pelaku sejak akhir tahun 2024.

“November 2024, mereka minta uang Rp20 juta di Desa Sumurup, lalu 16 Januari 2025, minta Rp12 juta di Desa Masaran,” jelas Herlinarto saat konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Ketiga oknum wartawan diduga menakut-nakuti korban dengan mempertanyakan dugaan penyelewengan dana desa, lalu mengancam akan disebarkan atau dimuat dalam sebuah artikel berita.

Aksi terbaru terjadi pada 7 Mei 2025. Ketiganya mendatangi Kades Surenlor, Kecamatan Bendungan. Mereka menyodorkan berita dugaan korupsi dan meminta uang Rp10 juta untuk men-take down berita tersebut.

“Karena tidak diberi, mereka turunkan permintaan jadi Rp5 juta. Tapi tetap mengancam, kalau tidak dibayar akan terbit berita kedua,” ujar Wakapolres.

Akhirnya, ketiganya tertangkap tangan saat menerima uang Rp5 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Kedunglurah, pada 14 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp5 juta, tiga unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, dan tiga kartu pers dari media Kompas Nusantara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga oknum wartawan dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru