Bahas SOTK, Ketua Pansus DPRD Trenggalek Sayangkan Usulan Penggabungan belum Pas Secara Fungsi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat kerja pembahasan perombakan SOTK di gedung DPRD Trenggalek

Suasana rapat kerja pembahasan perombakan SOTK di gedung DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dibahas Pansus DPRD Trenggalek.

Samsul Anam yang kini dipercaya memimpin Panitia Khusus DPRD Trenggalek menilai masih terdapat rumusan draf yang perlu diperdalam, terutama soal penggabungan dan rasionalisasi OPD agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

“Beberapa usulan penggabungan dinilai belum pas secara fungsi. Misalnya, penggabungan Dinas Permukiman dan Perhubungan. Menurut kami, akan lebih sesuai jika Dinas Permukiman digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,” terang Samsul, Selasa (27/5/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga juga menjadi sorotan. DPRD menilai fungsi olahraga telah dijalankan oleh KONI, sementara urusan kepemudaan lebih dekat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Jika memang keberadaan dinas tersebut tidak mendesak, lebih baik dilakukan integrasi agar kelembagaan kita ramping namun kuat secara fungsi,” imbuhnya.

Dijelaskan Samsul, saat ini terdapat 40 perangkat daerah yang terdiri dari 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 14 kecamatan.

Oleh karena itu, agar lebih ideal pihaknya menargetkan merampingkan jumlah OPD dari 40 menjadi maksimal 23 unit.

“Ini bukan sekadar soal penggabungan, tapi bagaimana kita menyusun organisasi yang benar-benar efisien dan kuat dalam menjalankan pelayanan publik,” pungkas politisi kawakan yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru