Polres Trenggalek Rilis Pencuri Motor di Depan Toko ATK Kelutan, Ternyata Residivis

Senin, 23 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah toko fotokopi di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban, NY (22), seorang karyawan toko fotokopi “NIAS 2 R”, yang kehilangan motornya pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

“Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV hingga keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan residivis asal Surabaya,” ungkap Ridwan saat pers rilis, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku masing-masing berinisial AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya diketahui sudah berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyalahgunaan narkotika sudah pernah mereka lakukan.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor Honda Beat AG 3157 YBW tanpa mengunci setir. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Madura dan digadaikan seharga Rp3 juta.

“Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, BPKB, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut,” jelas Ridwan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar warga di tempat-tempat umum.

“Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius dan cepat,” pungkas Ridwan.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru