Polres Trenggalek Rilis Pencuri Motor di Depan Toko ATK Kelutan, Ternyata Residivis

Senin, 23 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah toko fotokopi di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban, NY (22), seorang karyawan toko fotokopi “NIAS 2 R”, yang kehilangan motornya pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

“Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV hingga keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan residivis asal Surabaya,” ungkap Ridwan saat pers rilis, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku masing-masing berinisial AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya diketahui sudah berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyalahgunaan narkotika sudah pernah mereka lakukan.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor Honda Beat AG 3157 YBW tanpa mengunci setir. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Madura dan digadaikan seharga Rp3 juta.

“Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, BPKB, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut,” jelas Ridwan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar warga di tempat-tempat umum.

“Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius dan cepat,” pungkas Ridwan.

 

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB