Sembilan OPD di Trenggalek Alami Perubahan, DPRD Sahkan Ranperda SOTK Baru

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016.

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016.

RagamWarta.com – Sembilan Organisasi Perangkat Daerah atau disingkat OPD di Kabupaten Trenggalek secara resmi mengalami perubahan struktur dan nomenklatur.

Perubahan ini disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah DPRD Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 dalam sidang paripurna, Selasa (8/7/2025).

Meskipun jumlah total OPD tetap sebanyak 26, perubahan signifikan terjadi pada tupoksi dan penamaan beberapa dinas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan.

Dinas ini kini membawahi enam bidang, dengan tambahan urusan perumahan, kawasan permukiman, serta perhubungan. Sementara itu, urusan persampahan dan pertanahan dialihkan ke dinas lain.

Perubahan serupa juga terjadi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Di dalamnya terdapat empat bidang, termasuk urusan pertanahan dan persampahan yang sebelumnya berada di Dinas PUPR. Urusan perumahan dan kawasan permukiman kini berpindah ke Dinas PUPP.

Perubahan besar lainnya adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua instansi. Pertama Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Pendidikan mengurusi empat bidang, sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga memiliki tiga bidang.

Dua perangkat daerah juga digabung, yakni Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan, menjadi satu dinas baru bernama Dinas Perikanan dan Peternakan dengan empat bidang utama.

Selain itu, perubahan nama juga terjadi pada beberapa badan. BKD kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara Bappeda LITBANG berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Perubahan paling mencolok adalah pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua perangkat daerah: Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

Namun, pendirian Badan Pendapatan Daerah masih perlu perjuangan karena belum memenuhi syarat dari pemerintah pusat.

“Yang menjadi perjuangan kita adalah bagaimana menghidupkan Badan Pendapatan Daerah meskipun secara poin masih kurang. Padahal ini penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang.

Menurut Arifin, kehadiran badan khusus penerimaan daerah dibutuhkan agar kebijakan peningkatan pendapatan bisa lebih efektif tanpa membebani masyarakat.

“Kalau sekarang rezimnya efisiensi dan daerah dituntut mandiri secara fiskal, maka Badan Pendapatan Daerah menjadi sangat penting,” tegasnya.

Selain menyetujui perubahan SOTK, DPRD Trenggalek juga mengesahkan RPJMD 2025–2029, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, serta nota penjelasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyebut penetapan RPJMD tepat waktu sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti adanya efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada tertundanya sejumlah pekerjaan.

“Kita proyeksikan pinjaman sekitar Rp 50 miliar untuk menutup pekerjaan yang sudah dilaksanakan, tapi terkena efisiensi,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03 WIB

Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB