RagamWarta.com – Sembilan Organisasi Perangkat Daerah atau disingkat OPD di Kabupaten Trenggalek secara resmi mengalami perubahan struktur dan nomenklatur.
Perubahan ini disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah DPRD Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 dalam sidang paripurna, Selasa (8/7/2025).
Meskipun jumlah total OPD tetap sebanyak 26, perubahan signifikan terjadi pada tupoksi dan penamaan beberapa dinas.
Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan.
Dinas ini kini membawahi enam bidang, dengan tambahan urusan perumahan, kawasan permukiman, serta perhubungan. Sementara itu, urusan persampahan dan pertanahan dialihkan ke dinas lain.
Perubahan serupa juga terjadi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Di dalamnya terdapat empat bidang, termasuk urusan pertanahan dan persampahan yang sebelumnya berada di Dinas PUPR. Urusan perumahan dan kawasan permukiman kini berpindah ke Dinas PUPP.
Perubahan besar lainnya adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua instansi. Pertama Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pendidikan mengurusi empat bidang, sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga memiliki tiga bidang.
Dua perangkat daerah juga digabung, yakni Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan, menjadi satu dinas baru bernama Dinas Perikanan dan Peternakan dengan empat bidang utama.
Selain itu, perubahan nama juga terjadi pada beberapa badan. BKD kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara Bappeda LITBANG berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Perubahan paling mencolok adalah pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua perangkat daerah: Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
Namun, pendirian Badan Pendapatan Daerah masih perlu perjuangan karena belum memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
“Yang menjadi perjuangan kita adalah bagaimana menghidupkan Badan Pendapatan Daerah meskipun secara poin masih kurang. Padahal ini penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang.
Menurut Arifin, kehadiran badan khusus penerimaan daerah dibutuhkan agar kebijakan peningkatan pendapatan bisa lebih efektif tanpa membebani masyarakat.
“Kalau sekarang rezimnya efisiensi dan daerah dituntut mandiri secara fiskal, maka Badan Pendapatan Daerah menjadi sangat penting,” tegasnya.
Selain menyetujui perubahan SOTK, DPRD Trenggalek juga mengesahkan RPJMD 2025–2029, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, serta nota penjelasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyebut penetapan RPJMD tepat waktu sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti adanya efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada tertundanya sejumlah pekerjaan.
“Kita proyeksikan pinjaman sekitar Rp 50 miliar untuk menutup pekerjaan yang sudah dilaksanakan, tapi terkena efisiensi,” pungkasnya.






