Forkopimda Jadi Satgas MBG Trenggalek, Bakal Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saeroni selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

Saeroni selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pembentukan Satgas MBG Trenggalek ini sebagai langkah nyata Pemkab Trenggalek dalam mengawal pelaksanaan program nasional yang digagas pemerintah pusat.

Dalam struktur Satgas MBG Trenggalek yang telah terbentuk, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didapuk sebagai penanggung jawab utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa keterlibatan Forkopimda untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Dishub Trenggalek Optimistis Kelarkan Target Pendapatan Terminal 2025

“Penanggung jawabnya adalah Forkopimda, terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengarah Satgas dijabat oleh Wakil Bupati dan Ketua Pelaksana diemban oleh Sekretaris Daerah, dengan wakil ketuanya Asisten 1 dan Asisten 2.

Sementara posisi Sekretaris Satgas dipercayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan jajaran anggota terdiri dari unsur Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Sosial.

Baca juga :  Festival Jaranan Trenggalek 2025 Tuai Apresiasi Pejabat Kementerian, Dinilai Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Tak hanya itu, Satgas MBG Trenggalek juga melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, hingga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.

“Tugas Satgas ini mempersiapkan sasaran, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program MBG, serta menampung keluhan masyarakat,” jelas Saeroni.

Menurutnya, Bupati Trenggalek juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan program MBG.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, Satgas akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga :  Kemarau Basah Dongkrak Serapan Pupuk Subsidi Trenggalek, Hingga September Capai 61 %

“Kalau tidak sesuai ketentuan, sesuai SE Bupati, kita bisa mengusulkan kepada BGN agar dilakukan penghentian sementara atau permanen,” ujarnya.

Saeroni menambahkan, sejauh ini belum ada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi.

“Memang sudah ada pengaduan, tapi sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, terutama terkait standar gizi dan aspek higienis-sanitasi.

“Namun untuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih belum kita rumuskan,” pungkas Saeroni.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PGRI Trenggalek Dukung Program MBG, Tapi Tolak Guru Wajib Mencicipi Makanan
Novita Hardini Sosialisasikan Wajar 13 Tahun, Dorong Semua Anak Tetap Sekolah
Kemenkop Instruksikan KSPPS Madani Cairkan Tabungan di Bawah Rp 100 Juta
Pemkab Trenggalek Berencana Bangun Jalan Baru ke RSUD dr Soedomo, Pertigaan Widowati Ke Barat
Dishub Trenggalek Optimistis Kelarkan Target Pendapatan Terminal 2025
Bupati Trenggalek: Ada Tiga Solusi untuk Memulihkan Koperasi Madani
Atlet Trenggalek Peraih Medali Porprov IX Akhirnya Dapat Bonus
23 Dapur MBG Beroperasi, 8 Masih Terkendala Sertifikat Higienis

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:01 WIB

PGRI Trenggalek Dukung Program MBG, Tapi Tolak Guru Wajib Mencicipi Makanan

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Novita Hardini Sosialisasikan Wajar 13 Tahun, Dorong Semua Anak Tetap Sekolah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Kemenkop Instruksikan KSPPS Madani Cairkan Tabungan di Bawah Rp 100 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Forkopimda Jadi Satgas MBG Trenggalek, Bakal Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Pemkab Trenggalek Berencana Bangun Jalan Baru ke RSUD dr Soedomo, Pertigaan Widowati Ke Barat

Berita Terbaru