RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembentukan Satgas MBG Trenggalek ini sebagai langkah nyata Pemkab Trenggalek dalam mengawal pelaksanaan program nasional yang digagas pemerintah pusat.
Dalam struktur Satgas MBG Trenggalek yang telah terbentuk, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didapuk sebagai penanggung jawab utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa keterlibatan Forkopimda untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Penanggung jawabnya adalah Forkopimda, terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengarah Satgas dijabat oleh Wakil Bupati dan Ketua Pelaksana diemban oleh Sekretaris Daerah, dengan wakil ketuanya Asisten 1 dan Asisten 2.
Sementara posisi Sekretaris Satgas dipercayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan jajaran anggota terdiri dari unsur Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Sosial.
Tak hanya itu, Satgas MBG Trenggalek juga melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, hingga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.
“Tugas Satgas ini mempersiapkan sasaran, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program MBG, serta menampung keluhan masyarakat,” jelas Saeroni.
Menurutnya, Bupati Trenggalek juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan program MBG.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, Satgas akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau tidak sesuai ketentuan, sesuai SE Bupati, kita bisa mengusulkan kepada BGN agar dilakukan penghentian sementara atau permanen,” ujarnya.
Saeroni menambahkan, sejauh ini belum ada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi.
“Memang sudah ada pengaduan, tapi sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, terutama terkait standar gizi dan aspek higienis-sanitasi.
“Namun untuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih belum kita rumuskan,” pungkas Saeroni.