RagamWarta.com – Kabupaten Trenggalek kembali menambah daftar warisan budaya takbenda (WBTb) nasional.
Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng dari Kecamatan Munjungan resmi ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan sebagai WBTb Indonesia tahun 2025.
Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Heru Dwi Susanto, menjelaskan bahwa tradisi Longkangan merupakan wujud syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng atas limpahan hasil bumi serta laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Longkangan sudah dilaksanakan sejak tahun 1849 dan tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng. Tradisi ini mencerminkan harmoni masyarakat dengan alam serta penghormatan kepada leluhur,” kata Heru, Senin (13/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, ritual Longkangan diawali arak-arakan tumpeng agung dari kantor Kecamatan Munjungan menuju Pantai Blado, kemudian dilanjutkan dengan prosesi larung tumpeng ke tengah Teluk Sumbreng.
Pada malam harinya, masyarakat menggelar Onang-Onang Bedhil Muni, yakni perjamuan simbolik bagi sembilan tamu tak kasat mata penguasa Brang Kidul.
Heru menegaskan, penetapan Longkangan sebagai WBTb merupakan bentuk pelindungan dan pelestarian budaya lokal, terutama dalam kategori ritus, tradisi, dan adat istiadat masyarakat pesisir.
“Ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para maestro kebudayaan dan masyarakat Munjungan yang konsisten menjaga tradisi selama ratusan tahun,” imbuhnya.
Dengan pengakuan itu, Trenggalek kini memiliki delapan warisan budaya takbenda yang telah diakui secara nasional. Sebelumnya, tujuh WBTb lainnya adalah Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngetung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek berharap penetapan Longkangan dapat semakin memperkuat identitas daerah dan menjadi modal sosial dalam pembangunan kebudayaan.
“Ke depan, kami akan terus mendorong pendokumentasian dan pengusulan tradisi lain agar diakui sebagai WBTb nasional,” pungkas Heru.