RagamWarta.com – Rilis akhir tahun Polres Trenggalek tahun 2025 ini mencatatkan kinerja penegakan hukum yang cukup signifikan sepanjang satu tahun terakhir.
Diketahui Polres Trenggalek tahun ini sudah menangani sedikitnya 136 perkara pidana, dengan 115 kasus atau 84,6 persen di antaranya berhasil diselesaikan.
Data itu disampaikan langsung Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Trenggalek bersama awak media.
Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, angka crime total mengalami kenaikan 28,3 persen. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara juga menunjukkan tren positif.
“Crime total naik 28,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024. Demikian juga dengan penyelesaian kasus naik sebanyak 12,7 persen, dari 106 kasus di tahun 2024 menjadi 115 kasus di tahun 2025,” ungkapnya, Senin (29/12/2025).
Rilis Akhir Tahun Polres Trenggalek Tahun 2025
Berdasarkan jenis kejahatan konvensional, perkara yang paling banyak ditangani di antaranya pengeroyokan 13 kasus, kekerasan terhadap anak 13 kasus, penggelapan 11 kasus, penganiayaan 10 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ads 8 kasus.
Selain itu, terdapat perkara pencurian dengan kekerasan (cursa) 8 kasus, penipuan 7 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 7 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 kasus, dan perjudian 5 kasus, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Untuk kejahatan transnasional, Polres Trenggalek mencatat perjudian online sebanyak 10 kasus, pelanggaran Undang-Undang ITE 10 kasus, pornografi 2 kasus, dan perdagangan orang 1 kasus.
Selain itu, pada tahun 2025 juga berhasil diungkap satu kasus kejahatan terhadap kekayaan negara berupa illegal logging.
“Namun demikian, kami masih memiliki tunggakan perkara sebanyak 21 kasus dan seluruhnya masih dalam proses penanganan,” imbuh Kapolres.
Pada penanganan perkara narkoba, Polres Trenggalek selama tahun 2025 menangani 84 kasus dengan jumlah tersangka 98 orang. Angka ini mengalami kenaikan 28 kasus atau 33,3 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara jumlah tersangka juga meningkat 36,7 persen.
“Dari total tersangka tersebut, 76 orang merupakan pengedar dan 22 orang lainnya adalah pemakai,” tambahnya.
Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Trenggalek juga melakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 314 kasus.
Rinciannya meliputi penjualan minuman keras 32 kasus, minum di tempat umum 13 kasus, meminta-minta 253 kasus, serta menjual atau membunyikan petasan sebanyak 3 kasus, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
Sementara di bidang lalu lintas, sepanjang tahun 2025 Polres Trenggalek mencatat 5.150 pelanggaran tilang, naik sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.600 pelanggar.
Sedangkan teguran lalu lintas tercatat sebanyak 34.251 pelanggar, meningkat 54,8 persen dari tahun sebelumnya.
Untuk kecelakaan lalu lintas, terjadi penurunan sebesar 6 persen, dari 595 kejadian pada 2024 menjadi 562 kejadian di tahun 2025. Adapun korban meninggal dunia tercatat 59 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 802 orang, dengan kerugian material mencapai sekitar Rp113 juta.
Seluruh capaian itu menjadi bahan evaluasi sekaligus komitmen Polres Trenggalek untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat ke depan.






