Sidang pertama Awang di PN Trenggalek, Terdakwa Dijerat Pasal 351 Ayat 1

Senin, 29 Desember 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (29/12/2025).

Pelaku penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (29/12/2025).

RagamWarta.com – Sidang pertama Awang di PN Trenggalek resmi digelar pada Senin (29/12/2025). Terdakwa penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek itu hanya tertunduk malu saat persidangan berlangsung.

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

Perkara atas nama Awang tercatat dalam register Pengadilan Negeri Trenggalek dengan nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum membacakan dakwaan dan menyampaikannya kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya. Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Setelah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dan disampaikan kepada terdakwa serta penasihat hukumnya, pihak terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis, 8 Januari 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Restorative Justice Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Zakky menambahkan bahwa dalam proses persidangan masih terbuka ruang untuk penerapan restorative justice, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Kesempatan tersebut umumnya dibuka pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, terutama saksi korban.

“Apabila para pihak sepakat untuk berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, apabila terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa karena perkara telah masuk ke tahap persidangan, perdamaian tidak menghentikan proses hukum.

Perdamaian tersebut hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan dan akan berpengaruh pada pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Berita Terkait

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya
Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 2025, BNNK Ungkap Mayoritas Pengguna Sabu Jalur Darat

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:08 WIB

Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terbaru