RagamWarta.com – Sidang pertama Awang di PN Trenggalek resmi digelar pada Senin (29/12/2025). Terdakwa penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek itu hanya tertunduk malu saat persidangan berlangsung.
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
Perkara atas nama Awang tercatat dalam register Pengadilan Negeri Trenggalek dengan nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum membacakan dakwaan dan menyampaikannya kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya. Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Setelah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dan disampaikan kepada terdakwa serta penasihat hukumnya, pihak terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.
Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis, 8 Januari 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.
Restorative Justice Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Zakky menambahkan bahwa dalam proses persidangan masih terbuka ruang untuk penerapan restorative justice, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Kesempatan tersebut umumnya dibuka pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, terutama saksi korban.
“Apabila para pihak sepakat untuk berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, apabila terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa karena perkara telah masuk ke tahap persidangan, perdamaian tidak menghentikan proses hukum.
Perdamaian tersebut hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan dan akan berpengaruh pada pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.






