GTT SMA Negeri 1 Karangan Dikeluarkan, Ketua PGRI Trenggalek: Prihatin tapi Regulasi Harus Dipatuhi

Senin, 12 Januari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/1/2026).

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/1/2026).

RagamWarta.com – Catur Winarno, Ketua PGRI Trenggalek tanggapi dikeluarkannya Guru Tidak Tetap (GTT) non-Dapodik di SMA Negeri 1 Karangan.

Pihaknya menyatakan keprihatinan secara kemanusiaan, PGRI Trenggalek menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki pilihan selain mematuhi regulasi pemerintah yang melarang pengangkatan honorer baru.

Dalam kesempatan ini, Catur menyampaikan bahwa guru-guru yang dikeluarkan tersebut merupakan tenaga pendidik yang membantu proses pembelajaran, namun tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena pengangkatannya dilakukan setelah tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dari sisi PGRI, secara kemanusiaan kami prihatin karena ada pemberhentian itu,” ujarnya saat dikonfirmasi di Wisma PGRI Trenggalek, Senin (12/1/2026).

Namun demikian, Catur menegaskan bahwa sejak 2022 pemerintah pusat telah secara tegas melarang pengangkatan honorer baru. Aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.

“Secara regulasi pemerintah sudah benar-benar melarang sejak 2022 ke depan itu tidak boleh mengangkat honorer baru. Ini harus dimaklumi dan dipatuhi oleh semuanya,” katanya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.

“Kalau tidak dipatuhi, yang memberikan SK pengangkatan honorer baru itu ada ancaman sanksi dinas,” tegasnya.

Catur juga menyinggung kondisi guru non-Dapodik yang masih membantu pembelajaran di sejumlah sekolah, termasuk di Trenggalek. Menurutnya, secara faktual mereka lebih tepat disebut sebagai relawan.

“Teman-teman di lapangan itu disebut relawan. Mereka memang rela mengabdikan diri membantu pembelajaran meskipun tahu bahwa secara regulasi sudah tidak boleh, sehingga tidak ada pengakuan formal seperti SK dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan semata keputusan sekolah, melainkan konsekuensi dari kebijakan nasional yang harus diikuti pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

“Harus diakui bahwa regulasinya memang sudah tidak boleh lagi ada aturan yang formal,” imbuhnya.

Pesan Ketua PGRI Trenggalek untuk Lulusan Guru

Catur juga menyampaikan pesan kepada lulusan guru yang masih mengabdikan diri meski tanpa pengakuan formal. Ia meminta agar pengabdian tersebut dijalani dengan keikhlasan, sembari tetap mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN ke depan.

“Kalau memang ikhlas mengamalkan ilmunya untuk membantu mengajar meskipun tidak ada pengakuan formal, ya diikhlaskan. Saya doakan mudah-mudahan Tuhan tidak tidur, tetap akan memberi jalan yang terbaik,” tuturnya.

Namun ia menegaskan, upaya menagih janji pemerintah tetap harus dilakukan.

“Sejak 2026 ini seleksi itu yang kita tagih terus, dan teman-teman harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru