Kontrak PPPK Trenggalek Diperpanjang, 95 Guru Aman Kontrak 3 Tahun

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

95 guru PPPK angkatan 2021 perpanjangan kontrak pada 30 Desember 2025 kemarin. Foto: IG @BKPSDM Trenggalek.

95 guru PPPK angkatan 2021 perpanjangan kontrak pada 30 Desember 2025 kemarin. Foto: IG @BKPSDM Trenggalek.

RagamWarta.com – Perpanjanga kontrak PPPK Trenggalek dipastikan berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku. Jadi tidak asal diperpanjang, ada beberapa pertimbangan yang jadikan patokan.

Mulai dari kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, kinerja dan kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipertimbangkan secara selektif dan berbasis data.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak dilakukan secara otomatis, ada tahapan evaluasi yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPPK dapat diperpanjang apabila formasinya masih tersedia atau masih dibutuhkan, kemudian ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi, dan yang ketiga ketika kinerja dan juga kedisiplinan PPPK tersebut baik,” jelasnya.

Perpanjangan Kontrak PPPK Mengacu Evaluasi Kinerja dan Kebutuhan

Indrayana mengungkapkan, perpanjangan kontrak terbaru dilakukan terhadap guru PPPK angkatan 2021. Seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan kontraknya diperpanjang.

“Kemarin terakhir kami memperpanjang sebanyak 95 guru. Angkatan tahun 2021 kita perpanjang semuanya sejumlah 95,” ujarnya.

Dengan perpanjangan tersebut, kondisi PPPK di Trenggalek disebut relatif aman hingga saat ini.

“Artinya untuk secara global kondisi aman. Sampai dengan saat ini kondisinya normal,” tambahnya.

Terkait PPPK yang akan memasuki masa akhir kontrak, Indrayana menegaskan bahwa perpanjangan tetap melalui evaluasi kinerja oleh OPD masing-masing sebelum dilaporkan ke BKPSDM Trenggalek.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada, sebelum diperpanjang akan dilakukan evaluasi terkait dengan kinerjanya. Nanti kepala OPD akan menginformasikan kepada BKD terkait kinerja yang bersangkutan,” katanya.

Selain evaluasi kinerja, dilakukan pula pengecekan formasi dan kemampuan anggaran daerah.

“Kemudian dilakukan pengecekan formasi apakah masih dibutuhkan atau tidak, dan ketersediaan anggaran seperti apa. Ketika tiga unsur itu terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat diperpanjang,” jelasnya.

Kontrak 3 Tahun, Ada yang Diberhentikan dan Mengundurkan Diri

Untuk masa kontrak PPPK tahun ini, Pemkab Trenggalek menetapkan perpanjangan selama tiga tahun sesuai kebijakan kepala daerah.

“Untuk perpanjangan ini dikontrak tiga tahun. Itu sesuai dengan petunjuk Bapak Bupati,” ungkap Indrayana.

Ia juga mengakui terdapat PPPK yang diberhentikan dan mengundurkan diri, namun jumlahnya terbatas dan tidak berkaitan dengan evaluasi rutin.

“Untuk yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin ada satu orang, karena terjerat perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu, ada PPPK yang memilih mengundurkan diri karena alasan pribadi.

“Untuk yang mengundurkan diri ada beberapa, misalnya karena berpindah pekerjaan ke luar pemerintah daerah atau karena ingin melanjutkan pendidikan. Jumlahnya tiga orang,” ujarnya.

Indrayana menegaskan, hingga saat ini tidak ada PPPK yang diberhentikan karena hasil evaluasi kinerja.

“Sampai dengan saat ini tidak ada,” tegasnya.

Terkait wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS, pihaknya menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat, termasuk regulasinya. Jadi kami masih menunggu dan bersikap wait and see,” pungkas Indrayana.

Berita Terkait

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda
Bank Jatim Siap Dukung Digitalisasi Pariwisata Trenggalek
Perbup Sudah Terbit, Gaji Ke-13 ASN Trenggalek Dipastikan Cair Bulan Juni
Sumpah 88 PNS Trenggalek 2024, Mas Syah: Tetaplah Inovatif Meski Anggaran Terbatas
BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:05 WIB

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Senin, 29 Juni 2026 - 18:02 WIB

Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05 WIB

Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Bank Jatim Siap Dukung Digitalisasi Pariwisata Trenggalek

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB