RagamWarta.com – Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri atau disingkat PN Trenggalek, Kamis (15/06/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa.
Dijelaskan juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa agenda kali ini merupakan bagian dari tahapan persidangan setelah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa Awang dan saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar Marshias saat ditemui usai persidangan.
Ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan meringankan terdakwa sesuai dengan hak yang diatur dalam hukum acara pidana.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, Marshias menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Setelah pemeriksaan saksi ini, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Marshias juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut terdapat kehadiran mahasiswa dari GMNI Trenggalek yang memberikan dukungan moral kepada korban.
Aksi solidaritas tersebut dilakukan secara tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan.
“Tadi hadir juga mahasiswa dari GMNI Trenggalek sebagai bentuk solidaritas kepada korban. Mereka memasang banner di depan Pengadilan Negeri dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib dan damai,” ungkapnya.
Pengadilan Negeri Trenggalek, lanjut Marshias memastikan seluruh rangkaian persidangan perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung asas peradilan yang adil bagi semua pihak.






