Sidang Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Hadirkan Orang Tua Terdakwa

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek hadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa.

Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek hadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa.

RagamWarta.com – Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri atau disingkat PN Trenggalek, Kamis (15/06/2026).

Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa.

Dijelaskan juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa agenda kali ini merupakan bagian dari tahapan persidangan setelah pembuktian dari jaksa penuntut umum.

“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa Awang dan saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar Marshias saat ditemui usai persidangan.

Ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan meringankan terdakwa sesuai dengan hak yang diatur dalam hukum acara pidana.

Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, Marshias menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Setelah pemeriksaan saksi ini, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.

Marshias juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut terdapat kehadiran mahasiswa dari GMNI Trenggalek yang memberikan dukungan moral kepada korban.

Aksi solidaritas tersebut dilakukan secara tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan.

“Tadi hadir juga mahasiswa dari GMNI Trenggalek sebagai bentuk solidaritas kepada korban. Mereka memasang banner di depan Pengadilan Negeri dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib dan damai,” ungkapnya.

Pengadilan Negeri Trenggalek, lanjut Marshias memastikan seluruh rangkaian persidangan perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung asas peradilan yang adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru