RagamWarta.com – Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025), mengungkap adanya perbedaan keterangan.
Jadi keterangan antara saksi yang dihadirkan pihak terdakwa dengan pengakuan terdakwa sendiri berbeda dan kondisi ini dinilai berpotensi memperberat hukuman terdakwa.
Seperti yang diungkapkan pendamping hukum korban, Haris Yudhianto bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan orang tua terdakwa. Menurutnya, saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan yang menimpa korban.
“Saksi ini sebenarnya orang tua terdakwa, jadi bukan saksi fakta yang mengetahui kejadian peristiwanya seperti apa. Saksi hanya mengetahui setelah kejadian,” ujar Haris Yudhianto.
Ia menambahkan, kehadiran saksi tersebut lebih diarahkan untuk meringankan terdakwa, bukan mengungkap fakta kejadian di lapangan.
“Saksi ini dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, tujuan sebenarnya untuk minta keringanan. Jadi saksi ini tidak menerangkan faktanya seperti apa,” lanjutnya.
Namun dalam persidangan, Haris menilai justru muncul keterangan saksi yang tidak selaras dengan pernyataan terdakwa. Hal itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim dan langsung diklarifikasi di ruang sidang.
“Ada keterangan saksi yang bertentangan dengan terdakwa, lalu diklarifikasi oleh ketua majelis. Ini justru bisa memperberat hukuman,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan tersebut, kata Haris, berkaitan dengan kronologis awal sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Terdakwa sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya ditelepon oleh ayahnya untuk datang ke rumah korban. Namun keterangan itu dibantah oleh saksi.
“Keterangan terdakwa itu ditelepon bapaknya untuk datang ke rumah korban Pak Eko. Tapi saksi justru menerangkan bahwa yang bersangkutan ditelepon untuk diajak ke sekolah. Maka yang benar yang mana,” jelas Haris.
Ia menegaskan, inkonsistensi keterangan tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim karena menyangkut kejujuran dalam persidangan.
“Keduanya diklarifikasi. Kalau kemudian ada yang berbohong, itu bisa memperberat terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto juga membenarkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan.
Meski demikian, ia menilai keterangan saksi tetap penting untuk menjelaskan rangkaian awal kejadian.
“Saksi yang kami hadirkan memang tidak melihat secara langsung kejadian penganiayaan. Paling tidak saksi ini menerangkan awal mula peristiwa ini terjadi, ada kronologis peristiwa,” ujar Heru Sutanto.
Heru juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa melalui keluarga telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Dari pihak terdakwa melalui keluarga besar, seperti yang disampaikan oleh saksi, memang sudah beberapa kali minta maaf, sudah empat kali permintaan maaf,” katanya.






