Klaim Tanah Eigendom di Tasikmadu Memanas, Kades Desak Kementerian Kehutanan Turun Tangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patok klaim yang dipasang lembaga Komunikasi Pembela Hak Masyarakat secara sepihak.

Patok klaim yang dipasang lembaga Komunikasi Pembela Hak Masyarakat secara sepihak.

RagamWarta.com – Klaim tanah eigendom memicu ketegangan di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sejumlah pihak tiba-tiba mengaku memiliki lahan hutan yang selama ini dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rimba Maju Sejahtera, tanpa disertai dokumen resmi. Kondisi ini memicu penolakan warga karena dikhawatirkan berujung konflik sosial.

Situasi memanas setelah kelompok yang mengatasnamakan lembaga ‘Komunikasi Pembela Hak Masyarakat’ mendatangi lokasi dan meminta seluruh aktivitas pengelolaan dihentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, warga setempat selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan lahan tersebut sebagai pesanggem.

Pengelolaan Gapoktan Disebut Ber-SK KLHK dan Masuk Skema KHDPK

Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo mengatakan klaim itu bermula dari surat yang dikirimkan pihak pengklaim kepada pemerintah desa dan pengurus Gapoktan.

Dalam surat tersebut, mereka meminta seluruh aktivitas pengelolaan Gapoktan dihentikan dengan dalih kawasan hutan itu merupakan tanah eigendom berdasarkan putusan sidang lama.

“Mereka menyurati kami dan meminta kami menghentikan seluruh kegiatan Gapoktan Rimba Maju Sejahtera. Mereka mendasarkan klaim itu pada putusan sidang nomor 2027 di Cianjur. Namun, ketika kami meminta dasar hukumnya, mereka tidak bisa menunjukkan satu pun bukti,” tegas Wignyo, Selasa (20/1/2026).

Klaim Tanah Eigendom
Wignyo Handoyo, Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Wignyo menegaskan, pengelolaan kawasan hutan oleh Gapoktan Rimba Maju Sejahtera telah memiliki dasar hukum yang sah, yakni Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025. Ia menyebut seluruh tahapan pengelolaan juga telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menguasai lahan ini tanpa dasar hukum. Negara memberikan mandat pengelolaan kepada Gapoktan melalui Kementerian. Jika ada pihak yang mengklaim tanah ini sebagai eigendom, mereka seharusnya menggugat terlebih dahulu ke Kementerian Kehutanan, bukan datang ke lapangan untuk melarang warga bekerja,” jelasnya.

Menurut Wignyo, sebelum kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diterapkan, kawasan tersebut dikelola oleh Perum Perhutani.

Namun setelah kebijakan itu berjalan, kewenangan pengelolaan diserahkan kepada Gapoktan Rimba Maju Sejahtera.

Saat ini, Gapoktan Rimba Maju Sejahtera mengelola kawasan hutan seluas sekitar 2.111 hektare. Sementara pihak pengklaim menyebut sebagian area seluas sekitar 3.302.000 meter persegi atau setara 330 hektare sebagai tanah eigendom.

Klaim Tanah Eigendom Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial

Wignyo menilai klaim tanah eigendom secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, para pesanggem telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan lahan tersebut.

“Pesanggem sudah mengelola seluruh kawasan hutan itu. Jika ada pihak yang tiba-tiba mengklaim sebagai tanah eigendom tanpa proses hukum yang jelas, konflik sosial pasti terjadi di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Gapoktan disebut memiliki rencana pengembangan kawasan sebagai rest area sesuai Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Program tersebut disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga Desa Tasikmadu, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.

Selain itu, beredar isu di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang menjanjikan lahan, rumah, dan fasilitas lain kepada sejumlah warga apabila klaim tersebut berhasil.

Klaim itu mengatasnamakan lembaga ‘Komunikasi Pembela Hak Masyarakat’ yang diketuai Wijianto, warga asal Trenggalek.

“Ketika mereka datang ke lokasi, mereka tidak membawa bukti apa pun. Mereka tidak menunjukkan dokumen pengalihan hak, tidak membawa titik koordinat, bahkan tidak bisa menunjukkan putusan eksekusi pengadilan yang mereka jadikan dasar klaim,” tegas Wignyo.

Atas kondisi tersebut, Wignyo mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan agar konflik agraria tidak meluas dan berlarut-larut.

“Negara harus hadir. Jika klaim eigendom ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, konflik sosial hanya menunggu waktu,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Berita Terbaru