RagamWarta.com – Sidang putusan Awang selaku terdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang putusan tersebut menjadi agenda lanjutan setelah persidangan kemarin yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marsias Ginting berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Trenggalek, sidang putusan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra.
“Minggu depan di hari Selasa agendanya adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim,” ujar Ginting saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/2/2026).
Perkara ini telah melalui rangkaian persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi dan terdakwa, hingga pembacaan tuntutan, sebelum akhirnya memasuki tahap putusan.
Ginting juga menjelaskan, PN Trenggalek berupaya memastikan jalannya persidangan tetap tertib dan dapat diakses publik, termasuk saat hadirnya ratusan anggota PGRI yang mengikuti proses persidangan.
Sebagai bentuk pelayanan, PN Trenggalek memfasilitasi layar di luar gedung pengadilan agar peserta yang berada di luar ruang sidang tetap dapat memantau jalannya persidangan secara langsung.
“Untuk kemungkinan adanya aksi lanjutan, kami akan melihat situasi dan perkembangannya terlebih dahulu. Jika masih ada aksi seperti hari ini, kami siap membantu memfasilitasi,” pungkasnya.






