Tok! Awang Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penganiayaan guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/2/2026).

Terdakwa penganiayaan guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/2/2026).

RagamWarta.com – Awang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Awang Kresna Aji Pratama hukuman lima bulan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo di hadapan ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai putusan dibacakan, suasana di ruang sidang hingga halaman PN Trenggalek langsung riuh dengan tepuk tangan dan sorakan sebagai bentuk apresiasi atas putusan pengadilan.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya karena perbuatan penganiayaan dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas profesionalnya sebagai tenaga pendidik.

“Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas sebagai guru. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis serta menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan,” kata Ginting.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Awang mencederai martabat profesi guru dan berdampak luas bagi dunia pendidikan. Hal tersebut menjadi dasar dijatuhkannya vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Meski demikian, terdapat pula pertimbangan yang meringankan.

Diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi PGRI.

“Terdakwa dan keluarganya telah beberapa kali bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun pihak PGRI. Hal ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Hingga persidangan berakhir, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB