Tok! Awang Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penganiayaan guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/2/2026).

Terdakwa penganiayaan guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/2/2026).

RagamWarta.com – Awang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Awang Kresna Aji Pratama hukuman lima bulan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo di hadapan ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai putusan dibacakan, suasana di ruang sidang hingga halaman PN Trenggalek langsung riuh dengan tepuk tangan dan sorakan sebagai bentuk apresiasi atas putusan pengadilan.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya karena perbuatan penganiayaan dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas profesionalnya sebagai tenaga pendidik.

“Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas sebagai guru. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis serta menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan,” kata Ginting.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Awang mencederai martabat profesi guru dan berdampak luas bagi dunia pendidikan. Hal tersebut menjadi dasar dijatuhkannya vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Meski demikian, terdapat pula pertimbangan yang meringankan.

Diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi PGRI.

“Terdakwa dan keluarganya telah beberapa kali bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun pihak PGRI. Hal ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Hingga persidangan berakhir, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru