Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/2/2026).

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/2/2026).

RagamWarta.com – Fidyah di Trenggalek ditetapkan Rp11.000 per hari puasa oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek. Jika dibandingkan luar kota, harga Fidyah terbilang sangat murah.

Murahnya harga Fidyah di Trenggalek didasarkan pada harga beras yang berlaku di wilayah Trenggalek dan disalurkan dalam bentuk bahan pokok kepada para mustahik, bukan makanan siap saji.

Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Trenggalek, Deni Riani menjelaskan bahwa nilai fidyah dihitung berdasarkan standar harga beras di daerah.

“Kami menentukan berdasarkan harga beras yang ada di Trenggalek. Jika diuangkan sekitar Rp11.000, dan penyalurannya kami berikan dalam bentuk beras kepada mustahik,” ujar Deni, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, fidyah tidak disalurkan dalam bentuk makanan siap saji, melainkan bahan pokok. Kebijakan ini diambil karena penerima manfaat lebih membutuhkan bahan makanan yang bisa diolah sendiri.

“Penerima lebih senang dalam bentuk bahan. Karena bisa dimasak untuk beberapa hari bahkan bisa mencukupi kebutuhan hingga satu bulan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Deni juga menegaskan bahwa fidyah merupakan pengganti puasa bagi orang-orang dengan kondisi tertentu dan tidak berlaku bagi semua orang.

Misalnya, orang yang sakit dan tidak memiliki kemungkinan sembuh dalam jangka waktu lama dapat mengganti puasanya dengan fidyah.

Selain itu, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan dirinya maupun anaknya saat berpuasa juga dapat dikenai kewajiban fidyah dalam kondisi tertentu, disertai qada.

“Belum tentu membayar fidyah itu menggugurkan qada. Ada ketentuannya. Kalau yang dikhawatirkan hanya dirinya sendiri, maka cukup qada saja tanpa fidyah,” terangnya.

Fidyah, lanjutnya, tidak diperuntukkan bagi orang yang sehat dan mampu. Ketentuan lengkap mengenai siapa yang wajib qada dan siapa yang wajib fidyah telah disusun sesuai aturan yang berlaku.

Terkait perbedaan besaran fidyah di tiap daerah, ia menyebut hal itu wajar karena harga kebutuhan pokok berbeda-beda.

“Tentu berbeda antara Trenggalek dan daerah lain seperti Jakarta. Maka kami menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga beras di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Setiap bulan, Baznas Trenggalek juga menyalurkan bantuan kepada sekitar 700 hingga 750 mustahik dalam bentuk bahan pokok.

Skema ini dinilai lebih efektif karena memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi penerima.

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan
Didukung Ribuan Guru, Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru