Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inafis Polres Trenggalek telisik kondisi brankas Alfamart Pogalan saat lakukan olah TKP. (Foto : Tribun Mataraman)

Inafis Polres Trenggalek telisik kondisi brankas Alfamart Pogalan saat lakukan olah TKP. (Foto : Tribun Mataraman)

RagamWarta.com – Kasus pencurian Alfamart Pogalan terjadi di Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).

Pelaku diduga masuk melalui atap belakang toko, menjebol plafon, lalu menggasak uang tunai sebesar Rp12 juta dari dalam brankas sebelum kabur lewat jalur yang sama.

Kapolsek Pogalan AKP Henri Agus Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku diduga sudah memahami kondisi bangunan toko.

Kecurigaan itu mencuat tatkala pelaku masuk melalui atap bagian belakang, kemudian menjebol plafon dan turun tepat di ruangan tempat brankas disimpan.

“Brankasnya dirusak lalu diambil isinya uang tunai Rp12 juta. Dimungkinkan keluarnya juga melalui jalan yang sama, melewati atap dengan memanjat kursi dari dalam,” ujar Henri, Jumat (27/2/2026).

Aksi tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WIB saat seorang karyawan datang untuk bekerja. Ia mendapati brankas dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pogalan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga sengaja merusak dan mematikan kamera pengawas untuk menghilangkan jejak.

“Rekaman CCTV nihil karena dirusak dan dimatikan oleh pelaku sehingga tidak bisa menampilkan video. Sedangkan untuk alarm keamanan di Alfamart tersebut tidak dipasang,” imbuhnya.

Berita Terkait

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya
Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 2025, BNNK Ungkap Mayoritas Pengguna Sabu Jalur Darat

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terbaru