Polres Trenggalek Rilis Pencuri Motor di Depan Toko ATK Kelutan, Ternyata Residivis

Senin, 23 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah toko fotokopi di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban, NY (22), seorang karyawan toko fotokopi “NIAS 2 R”, yang kehilangan motornya pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

“Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV hingga keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan residivis asal Surabaya,” ungkap Ridwan saat pers rilis, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku masing-masing berinisial AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya diketahui sudah berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyalahgunaan narkotika sudah pernah mereka lakukan.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor Honda Beat AG 3157 YBW tanpa mengunci setir. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Madura dan digadaikan seharga Rp3 juta.

“Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, BPKB, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut,” jelas Ridwan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar warga di tempat-tempat umum.

“Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius dan cepat,” pungkas Ridwan.

 

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terbaru