Polres Trenggalek Rilis Pencuri Motor di Depan Toko ATK Kelutan, Ternyata Residivis

Senin, 23 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki perlihatkan dua pencuri motornya kepada korban dan menghimbau agar senantiasa berhati-hati dimanapun tempatnya.

RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah toko fotokopi di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban, NY (22), seorang karyawan toko fotokopi “NIAS 2 R”, yang kehilangan motornya pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

“Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV hingga keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan residivis asal Surabaya,” ungkap Ridwan saat pers rilis, Senin (23/6/2025).

Dua pelaku masing-masing berinisial AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya diketahui sudah berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyalahgunaan narkotika sudah pernah mereka lakukan.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor Honda Beat AG 3157 YBW tanpa mengunci setir. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Madura dan digadaikan seharga Rp3 juta.

“Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, BPKB, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut,” jelas Ridwan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar warga di tempat-tempat umum.

“Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius dan cepat,” pungkas Ridwan.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB