Wartawan Pemeras Kades Trenggalek Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang saat pers rilis di Polres Trenggalek.

Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang saat pers rilis di Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Perjalanan hukum tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Trenggalek memasuki babak baru.

Pada Jumat (25/7/2025), ketiganya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pertama, Nur Said, dengan pidana penjara sembilan bulan. Sementara dua rekannya, Hendri dan Mulyadi, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.

“Terdakwa I Nur Said dituntut sembilan bulan, terdakwa II Hendri dan terdakwa III Mulyadi dituntut satu tahun penjara,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (5/8/2025).

Rio menjelaskan bahwa JPU menerapkan dakwaan alternatif dalam perkara ini, mulai dari Pasal 369 tentang pemerasan, hingga Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Pelimpahan perkara sendiri telah dilakukan sejak 14 Juli 2025. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dua kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Dalam laporan yang ditangani Satreskrim Polres Trenggalek, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan berita bernada negatif soal dugaan korupsi.

Peristiwa pertama terjadi pada November 2024, ketika korban berinisial B dimintai uang sebesar Rp20 juta. Menyusul kemudian, pada 16 Januari 2025, korban lain berinisial P juga mengalami hal serupa dengan nominal permintaan Rp12 juta.

Ketiga terdakwa akhirnya dibekuk aparat pada 14 Mei 2025 di sebuah warung makan di kawasan Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Penangkapan dilakukan saat transaksi diduga akan dilakukan.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru