Forkopimda Jadi Satgas MBG Trenggalek, Bakal Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saeroni selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

Saeroni selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pembentukan Satgas MBG Trenggalek ini sebagai langkah nyata Pemkab Trenggalek dalam mengawal pelaksanaan program nasional yang digagas pemerintah pusat.

Dalam struktur Satgas MBG Trenggalek yang telah terbentuk, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didapuk sebagai penanggung jawab utama.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa keterlibatan Forkopimda untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

“Penanggung jawabnya adalah Forkopimda, terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengarah Satgas dijabat oleh Wakil Bupati dan Ketua Pelaksana diemban oleh Sekretaris Daerah, dengan wakil ketuanya Asisten 1 dan Asisten 2.

Sementara posisi Sekretaris Satgas dipercayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dan jajaran anggota terdiri dari unsur Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Sosial.

Tak hanya itu, Satgas MBG Trenggalek juga melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, hingga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.

“Tugas Satgas ini mempersiapkan sasaran, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program MBG, serta menampung keluhan masyarakat,” jelas Saeroni.

Menurutnya, Bupati Trenggalek juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan program MBG.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, Satgas akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau tidak sesuai ketentuan, sesuai SE Bupati, kita bisa mengusulkan kepada BGN agar dilakukan penghentian sementara atau permanen,” ujarnya.

Saeroni menambahkan, sejauh ini belum ada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi.

“Memang sudah ada pengaduan, tapi sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, terutama terkait standar gizi dan aspek higienis-sanitasi.

“Namun untuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih belum kita rumuskan,” pungkas Saeroni.

 

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan
Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru