Kemenkop Instruksikan KSPPS Madani Cairkan Tabungan di Bawah Rp 100 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat antara Komisi II DPRD Trenggalek dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Suasana rapat antara Komisi II DPRD Trenggalek dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

RagamWarta.comKomisi II DPRD Trenggalek melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) untuk mengurai polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo.

Hasilnya, Kemenkop menginstruksikan koperasi tersebut mencairkan tabungan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat akhir tahun 2025.

Langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat (hearing) di daerah tak juga menemukan solusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa konsultasi ke kementerian merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan para anggota koperasi yang hingga kini belum menerima dana simpanannya.

“Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” kata Mugianto, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa status KSPPS Madani merupakan koperasi skala nasional sehingga pengawasan dan penegakan aturan berada di tangan Kemenkop.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Trenggalek bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.

“Mereka kami interogasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya,” jelasnya.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa manajemen KSPPS Madani tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) secara profesional. Pengurus dan pengawas koperasi pun mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.

Atas dasar itu, disepakati bahwa KSPPS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.

“Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” ungkap Mugianto.

Komisi II DPRD Trenggalek akan berperan sebagai pengawas dalam proses tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.

“Kami berharap kesepakatan ini menjadi titik terang agar kepercayaan anggota bisa pulih, dan koperasi kembali berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB