RagamWarta.com – Komisi II DPRD Trenggalek melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) untuk mengurai polemik tabungan macet di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo.
Hasilnya, Kemenkop menginstruksikan koperasi tersebut mencairkan tabungan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat akhir tahun 2025.
Langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat (hearing) di daerah tak juga menemukan solusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa konsultasi ke kementerian merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan para anggota koperasi yang hingga kini belum menerima dana simpanannya.
“Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” kata Mugianto, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa status KSPPS Madani merupakan koperasi skala nasional sehingga pengawasan dan penegakan aturan berada di tangan Kemenkop.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Trenggalek bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.
“Mereka kami interogasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa manajemen KSPPS Madani tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) secara profesional. Pengurus dan pengawas koperasi pun mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.
Atas dasar itu, disepakati bahwa KSPPS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.
“Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” ungkap Mugianto.
Komisi II DPRD Trenggalek akan berperan sebagai pengawas dalam proses tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi titik terang agar kepercayaan anggota bisa pulih, dan koperasi kembali berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.