Perlindungan Guru Sudah Diatur, DPRD dan Disdik Trenggalek Jelaskan Payung Hukumnya

Selasa, 18 November 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono saat dikendarai oleh awak media, Senin (17/11/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono saat dikendarai oleh awak media, Senin (17/11/2025).

RagamWarta.com – Komisi IV DPRD Trenggalek dan Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek menegaskan bahwa regulasi perlindungan guru sejatinya sudah tersedia.

Penegasan ini disampaikan setelah aksi para pendidik yang meminta adanya perda khusus perlindungan guru yang dilakukan kemarin, Senin (17/11/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono menyatakan bahwa landasan hukum mengenai perlindungan guru sebenarnya telah lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah tentang Guru hingga Permendikbud 10 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas perlindungan terhadap tenaga pendidik.

“Semua sudah mengatur perlindungan, termasuk pencegahan kekerasan, ancaman, tindakan tidak adil hingga diskriminasi,” ujar Agoes saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) kemarin.

Agus menambahkan, kemungkinan sebagian guru belum mendalami regulasi tersebut sehingga muncul aspirasi baru. Padahal, perlindungan terhadap tugas guru merupakan kewajiban bersama yang selama ini sudah dijalankan.

Agus juga menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan rutin setiap tahun. Bahkan di setiap sekolah telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), sementara di tingkat Kabupaten telah tersedia Satgas yang menangani persoalan serupa.

“Di sekolah sudah ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Di kabupaten ada Satgas. Kami bersama organisasi profesi dan DPRD selalu melakukan gerak cepat jika ada kejadian,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin, memberikan penjelasan tambahan terkait payung hukum yang dipersoalkan para guru.

“Jadi perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah masuk dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Perda itu merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” terangnya.

Namun Sukarodin mengakui bahwa aturan tersebut memang belum diterjemahkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Bupati (Perbub).

“Walaupun Perdanya sudah ada, Pemkab Trenggalek memang belum meracik aturan itu menjadi Perbub. Jadi masih membutuhkan pengawalan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi dunia pendidikan,” tambahnya.

 

Berita Terkait

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober
PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun
Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WIB

PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB