RagamWarta.com – Komisi IV DPRD Trenggalek dan Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek menegaskan bahwa regulasi perlindungan guru sejatinya sudah tersedia.
Penegasan ini disampaikan setelah aksi para pendidik yang meminta adanya perda khusus perlindungan guru yang dilakukan kemarin, Senin (17/11/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono menyatakan bahwa landasan hukum mengenai perlindungan guru sebenarnya telah lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah tentang Guru hingga Permendikbud 10 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas perlindungan terhadap tenaga pendidik.
“Semua sudah mengatur perlindungan, termasuk pencegahan kekerasan, ancaman, tindakan tidak adil hingga diskriminasi,” ujar Agoes saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) kemarin.
Agus menambahkan, kemungkinan sebagian guru belum mendalami regulasi tersebut sehingga muncul aspirasi baru. Padahal, perlindungan terhadap tugas guru merupakan kewajiban bersama yang selama ini sudah dijalankan.
Agus juga menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan rutin setiap tahun. Bahkan di setiap sekolah telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), sementara di tingkat Kabupaten telah tersedia Satgas yang menangani persoalan serupa.
“Di sekolah sudah ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Di kabupaten ada Satgas. Kami bersama organisasi profesi dan DPRD selalu melakukan gerak cepat jika ada kejadian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin, memberikan penjelasan tambahan terkait payung hukum yang dipersoalkan para guru.
“Jadi perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah masuk dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Perda itu merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” terangnya.
Namun Sukarodin mengakui bahwa aturan tersebut memang belum diterjemahkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Bupati (Perbub).
“Walaupun Perdanya sudah ada, Pemkab Trenggalek memang belum meracik aturan itu menjadi Perbub. Jadi masih membutuhkan pengawalan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi dunia pendidikan,” tambahnya.






