GMNI Trenggalek Sampaikan Aspirasi Tolak Pengesahan RUU KUHAP, DPRD Siap Teruskan ke Pusat

Senin, 24 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMNI Trenggalek datangi kantor DPRD, mereka minta jangan sahkan dulu RUU KUHAP.

GMNI Trenggalek datangi kantor DPRD, mereka minta jangan sahkan dulu RUU KUHAP.

RagamWarta.com – GMNI Trenggalek kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD Trenggalek. Kali ini aksi mereka menyoal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam aksi dalam kali ini, mereka minta agar rancangan aturan tersebut tidak diberlakukan sebelum dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.

Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan GMNI Trenggalek mendapat respons positif dari pimpinan DPRD setempat.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa pada dasarnya menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai perlu dikaji ulang sebelum disahkan.

“Intinya mereka meminta RUU KUHAP itu jangan diparipurnakan dulu. Walaupun diparipurnakan, jangan langsung diberlakukan tanpa sosialisasi,” ujar Doding, Senin (24/11/2025).

Menurut Doding, GMNI Trenggalek khawatir terdapat pasal-pasal yang berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.

Dari pemantauannya, beberapa keluhan yang muncul antara lain soal kewenangan penyidik yang dianggap terlalu dominan pada kepolisian, pelonggaran prosedur izin pengadilan, hingga penerapan restorative justice.

Meski demikian, Doding menilai gerakan GMNI Trenggalek sebagai bentuk kepedulian anak muda terhadap kontrol sosial dan dinamika demokrasi.

“Kita mengapresiasi gerakan GMNI hari ini. Kaum muda harus kritis dan ikut mengawal pendidikan politik masyarakat. Aspirasi mereka akan kami teruskan ke DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menegaskan bahwa RUU KUHAP masih berada dalam proses penyusunan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tanpa diundangkan dan disahkan, aturan itu belum bisa berlaku. Pada tahap proses inilah masukan dari mahasiswa akan kita teruskan ke DPR RI,” jelasnya.

Husni juga menyoroti adanya potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi jika sejumlah pasal tidak sejalan dengan hak konstitusional dan prinsip HAM dalam UUD 1945.

“Kalau kita lihat bentuknya, apa yang mereka sampaikan itu memang terjadi. Kita tunggu prosesnya nanti saat pengesahan, apakah ada perubahan atau tidak,” katanya.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan di tingkat pusat, DPRD Trenggalek berharap masukan yang disampaikan GMNI dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan RUU KUHAP.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB