RagamWarta.com – Polemik tambang galian C di RT/RW 7/2 Dusun Jampi, Desa Ngentrong, Karangan, Trenggalek mencuat setelah warga menyatakan penolakan tegas terhadap beroperasinya kembali aktivitas pertambangan.
Seperti penjelasan Nurhadi Sofwan selaku Kepala Desa Ngentrong bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan, melainkan buah dari rangkaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Nurhadi menuturkan bahwa pemerintah desa sejak awal berupaya menjaga kondisi tetap kondusif. Namun, berbagai upaya musyawarah bersama pemilik tambang, dinilai tidak membuahkan hasil karena janji yang sebelumnya disepakati tidak pernah ditepati.
“Beberapa kali kami melakukan musyawarah, tetapi Pak Wito selalu ingkar janji. Warga akhirnya geram dan menolak setiap kali ada aktivitas tambang,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/11/2025).
Ketegangan warga memuncak saat alat berat milik pihak tambang masuk ke area desa tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat. Menurut Nurhadi, tindakan tersebut memicu kemarahan warga.
“Pak Wito [pemilik tambang] membawa alat berat tanpa koordinasi. Untung saja tidak sampai terjadi tindakan anarkis,” katanya.
Selain persoalan koordinasi, aktivitas tambang sebelumnya juga dinilai meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Akses jalan desa yang dibangun menggunakan dana desa kini rusak parah dan nyaris hilang. Area makam warga juga tergerus hingga berubah menyerupai jurang.
“Kerusakan itu membuat warga semakin tidak menerima jika tambang beroperasi lagi,” imbuhnya.
Situasi makin memanas ketika warga menggelar beberapa kali aksi protes. Pada demonstrasi kedua, emosi warga disebut sudah berada di titik tertinggi. Untuk mencegah potensi bentrok, Nurhadi bahkan menghadang alat berat di wilayah Buluagung agar tidak masuk ke Desa Ngentrong.
“Kalau alat itu sampai masuk, saya khawatir pasti terjadi anarkis, karena kondisi warga sudah benar-benar marah,” jelasnya.
Upaya mediasi pun dilakukan. Pada malam hari setelah penghadangan itu, pemerintah desa menggelar pertemuan yang dihadiri Kapolsek, pihak tambang, serta para ketua RT. Hasilnya, seluruh ketua RT tetap pada keputusan awal, yakni menolak tambang beroperasi kembali.
Atas desakan dan aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Ngentrong akhirnya mengirimkan surat permintaan pencabutan izin tambang kepada Bupati Trenggalek.
“Surat sudah kami kirim sesuai permintaan warga dari RT 1 sampai RT 8. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti, dan besok [hari ini] akan ada proses mediasi,” pungkas Nurhadi.






