Awang Masih Memiliki Kesempatan Dapat Restorative Justice di Pengadilan, Begini Penjelasannya

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awang Kresna Aji Pratama, pelaku penganiayan guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek jalani sidang perdana, Senin (29/12/2025).

Awang Kresna Aji Pratama, pelaku penganiayan guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek jalani sidang perdana, Senin (29/12/2025).

RagamWarta.comPelaku pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek masih memiliki kesempatan dapat restorative justice di Pengadilan Negeri Trenggalek meskipun perkaranya telah memasuki tahap persidangan.

Peluang tersebut terbuka sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa dalam proses persidangan hakim memiliki ruang untuk membuka upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

“Dalam pelaksanaan persidangan pada saat pemeriksaan saksi-saksi khususnya pihak korban, akan dibuka ruang untuk dilakukan perdamaian antara para pihak,” kata Zakky saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Zakky menegaskan bahwa meskipun terdapat kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila perkara telah masuk ke tahap persidangan.

“Apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan penuntut umum, maka perdamaian tersebut tidak menghentikan proses hukum. Namun, dapat dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan restorative justice di pengadilan lebih berfungsi sebagai faktor yang memengaruhi pemidanaan, bukan sebagai dasar penghentian perkara pidana.

Ketentuan Restorative Justice di Pengadilan

Restorative justice di pengadilan
Awang Kresna Aji Pratama, pelaku pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Trenggale.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa hakim dapat menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif apabila memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria tersebut antara lain tindak pidana ringan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi setempat, tindak pidana yang merupakan delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam salah satu dakwaan.

Selain itu, keadilan restoratif juga dapat dipertimbangkan dalam perkara pidana dengan pelaku anak yang proses diversinya tidak berhasil, serta tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.

Disini, Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman tersebut apabila korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa di antara para pihak, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak menjalani putusan pengadilan sebelumnya.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif berjalan secara sukarela, adil, serta tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi korban maupun pihak lain yang terlibat.

 

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru