RagamWarta.com – Terdakwa Awang mengelak BAP saat menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Sikap terdakwa tersebut memunculkan perbedaan tajam antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum terdakwa usai agenda pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menilai keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan justru bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Bahkan menurutnya, bantahan-bantahan terdakwa yang sempat dilontarkan saat sidang tidak memiliki dasar penalaran hukum yang kuat.
“Di dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu justru memojokkan korban. Padahal jelas-jelas di BAP dan keterangan saksi tidak seperti itu. Legal reasoning-nya tidak masuk, secara hukum tidak nalar,” ujar Haris.
Haris menegaskan, sikap terdakwa yang membantah hampir seluruh keterangan dalam BAP justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pembelaan. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan penuntut umum untuk menuntut hukuman yang lebih berat.
“Pantas kalau kemudian kami meminta penuntut umum memberikan hukuman lebih berat. Karena yang diterangkan terdakwa ini bertentangan dengan apa yang sudah ada di BAP dan keterangan saksi,” lanjutnya.
Pihak Terdakwa Klaim Ada Miskomunikasi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heru Sutanto, membantah anggapan bahwa kliennya mengelak secara tidak jujur.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terdakwa merupakan bagian penting dari proses pembuktian, di mana terdakwa berhak menyampaikan versinya atas peristiwa yang didakwakan.
“Hari ini adalah agenda pemeriksaan terdakwa yang sangat fungsional dalam pembuktian. Fokusnya pada apa yang dilakukan, diketahui, dan dialami terdakwa dalam perkara pidana yang dijalani,” jelas Heru.
Terkait perbedaan keterangan dengan saksi, Heru menyebut hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi, khususnya mengenai kronologi awal pertemuan antara terdakwa dan korban.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa awalnya mendapat informasi dari orang tuanya bahwa korban sudah berada di rumah, sehingga terdakwa kemudian mendatangi rumah korban, bukan ke sekolah.
“Ini lebih kepada miskomunikasi. Dasarnya terdakwa menemui korban di rumah karena mendapat informasi bahwa korban sudah pulang. Jadi bukan seperti yang ditafsirkan lain,” kata Heru.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menyebut terdakwa tidak jujur, Heru menilai hal tersebut sebagai opini. Menurutnya, penilaian atas keterangan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Apa yang disampaikan penasihat hukum korban itu adalah pendapat dan asumsi. Sah-sah saja. Yang berwenang menilai dan memutus perkara ini secara adil adalah majelis hakim,” tegasnya.
Heru menambahkan, sejak proses penyelidikan hingga persidangan, pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan hukum dengan optimal dan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim.






