RagamWarta.com – Awang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Selasa (10/2/2026).
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Awang Kresna Aji Pratama hukuman lima bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo di hadapan ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Usai putusan dibacakan, suasana di ruang sidang hingga halaman PN Trenggalek langsung riuh dengan tepuk tangan dan sorakan sebagai bentuk apresiasi atas putusan pengadilan.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Salah satunya karena perbuatan penganiayaan dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas profesionalnya sebagai tenaga pendidik.
“Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas sebagai guru. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis serta menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan,” kata Ginting.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Awang mencederai martabat profesi guru dan berdampak luas bagi dunia pendidikan. Hal tersebut menjadi dasar dijatuhkannya vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Meski demikian, terdapat pula pertimbangan yang meringankan.
Diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi PGRI.
“Terdakwa dan keluarganya telah beberapa kali bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun pihak PGRI. Hal ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Hingga persidangan berakhir, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.






