Tok! Awang Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penganiayaan guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/2/2026).

Terdakwa penganiayaan guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek dengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Selasa (10/2/2026).

RagamWarta.com – Awang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Awang Kresna Aji Pratama hukuman lima bulan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo di hadapan ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Usai putusan dibacakan, suasana di ruang sidang hingga halaman PN Trenggalek langsung riuh dengan tepuk tangan dan sorakan sebagai bentuk apresiasi atas putusan pengadilan.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya karena perbuatan penganiayaan dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas profesionalnya sebagai tenaga pendidik.

“Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugas sebagai guru. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis serta menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan,” kata Ginting.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Awang mencederai martabat profesi guru dan berdampak luas bagi dunia pendidikan. Hal tersebut menjadi dasar dijatuhkannya vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Meski demikian, terdapat pula pertimbangan yang meringankan.

Diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi PGRI.

“Terdakwa dan keluarganya telah beberapa kali bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun pihak PGRI. Hal ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Hingga persidangan berakhir, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB