RagamWarta.com – Pelaku arisan bodong Trenggalek berinisial NK akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Timor Leste. Tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek usai dideportasi dan dijemput di Kupang pada 19 Maret 2026.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyampaikan, kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/2026/SPKT Polres Trenggalek/Polda Jawa Timur tanggal 10 Januari 2026,” ujarnya saat pers rilis, Kamis (2/4/2026).
Kasus arisan yang sempat gegerkan Trenggalek ini bermula saat korban atas nama Nila Audina, warga Kecamatan Durenan, mengikuti penawaran lelang arisan yang dikelola tersangka melalui grup WhatsApp.
Dalam praktiknya, tersangka menawarkan sejumlah paket arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban dijanjikan pencairan dana lebih tinggi dari nominal setoran dalam waktu tertentu.
“Yang bersangkutan menawarkan lelang arisan, namun janji keuntungan tersebut tidak dipenuhi,” jelas Ridwan.
Adapun rincian penawaran yang diikuti korban antara lain mulai dari Rp8 juta hingga Rp22 juta, dengan janji pengembalian mencapai Rp10 juta hingga Rp26 juta dalam kurun waktu beberapa hari hingga pekan.
Selain korban utama, polisi juga telah memeriksa sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa.
Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus arisan bodong ini mencapai Rp916.600.000 atau hampir Rp1 miliar.
“Total kerugian sementara yang terdata sampai saat ini sebesar Rp916.600.000,” ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekening koran dari beberapa bank seperti BCA, BRI, dan Bank Jatim.
Selain itu, dari tangan tersangka turut diamankan satu buah paspor yang digunakan untuk melarikan diri ke luar negeri.
Ridwan menjelaskan, tersangka sempat kabur ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
“Setelah mendapatkan informasi dilaporkan, yang bersangkutan melarikan diri ke Timor Leste,” katanya.
Polres Trenggalek kemudian berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, serta pihak imigrasi. Tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diserahkan kepada aparat kepolisian sebelum dijemput oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi Imbau Korban Lain Melapor
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong tersebut untuk segera melapor dengan membawa bukti pendukung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan diri ke Polres Trenggalek,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, laporan tambahan dari masyarakat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengetahui total kerugian secara keseluruhan.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar, khususnya melalui media sosial.
“Selalu waspada terhadap iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal,” pungkasnya.






