Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masduki dan Faisol jalani sidang putusan kedua dalam perkara yang sama, Kamis (23/4/2025).

Masduki dan Faisol jalani sidang putusan kedua dalam perkara yang sama, Kamis (23/4/2025).

RagamWarta.comPengadilan Negeri Trenggalek kembali menjatuhkan vonis Masduki dan Faisol, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan dalam perkara lanjutan kasus pencabulan terhadap anak.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2025) ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Sehingga mereka berdua bakal menjalani akumulasi hukuman hingga 11 tahun penjara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting menjelaskan bahwa putusan kali ini mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap dunia pendidikan yang berkaitan dengan agama. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak menunjukkan adanya penyesalan,” ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara yang sama masing-masing selama sembilan tahun, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dinilai sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Dalam perkara yang baru diputus ini, terdapat sekitar empat korban anak. Kasus ini merupakan bagian yang berkaitan dengan perkara sebelumnya, namun baru dapat diproses oleh jaksa penuntut umum dalam sidang terpisah.

“Terkait upaya hukum, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelasnya.

Akumulasi Vonis Masduki Capai 11 Tahun

Dengan adanya putusan terbaru ini, total hukuman yang harus dijalani Masduki dan Faisol menjadi 11 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam perkara pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, mereka telah divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara yang menjerat Masduki dan Faisol anaknya sendiri berkembang dari sejumlah laporan korban yang kemudian dipisah dalam beberapa berkas (splitsing).

“Dalam kasus yang baru diputus, jenis perkara masih sama, yakni pencabulan terhadap anak,” pungkas Jubir PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting.

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Direktur RSUD Dr Suedomo, Baznas, hingga BPS.

Parlemen

Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan

Senin, 14 Sep 2026 - 19:50 WIB

Polres Trenggalek tetapkan TPA jadi tersangka kasus perusahaan perguruan silat.

Peristiwa

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Senin, 14 Sep 2026 - 10:03 WIB