TRENGGALEK, RagamWarta – Husni Tahir Hamid ketua komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek sampaikan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK bukan jaminan terhindar dari Kejaksaan dan KPK.
Husni Ketua Komisi I DPRD Trenggalek meminta pemerintah tidak perlu terlalu nafsu mendapatkan status WTP, karena WTP adalah prosedur penyajian laporan yang sudah terpenuhi, bukan berbicara tentang isi laporan.
Baca Juga : Evaluasi LPJ APBD, Komisi IV DPRD Trenggalek Semprot Dua OPD
Berikut penjelasan husni usai rapat kerja dalam evaluasi LHP BPK atas Laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2019 bersama OPD terkait WTP yang di terima pemerintah kabupaten Trenggalek.
Ditambahkan husni, untuk menanggulangi hal tersebut, kualitas perencanaan harus tepat dalam tata kelola serta menyarankan harus banyak menentukan penempatan SDM yang mumpuni.
Baca Juga : Dimintai Surat Tugas Saat Sidak, Komisi IV DPRD Trenggalek Heran






