RagamWarta.com – Kesadaran masyarakat terhadap aktivasi IKD di Trenggalek masih tergolong rendah.
Hingga akhir Mei 2026, jumlah penduduk yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital baru mencapai 26.973 orang atau 4,51 persen dari total 598.256 penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyebut capaian ini masih terus digenjot melalui berbagai upaya pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per 11 Juni 2026, berdasarkan data akhir Mei 2026, alhamdulillah meskipun masih di bawah target, kita sudah mencapai 26.973 penduduk yang melakukan aktivasi IKD dari 598.256 wajib KTP yang sudah melakukan perekaman,” ujarnya.
Dijelaskan Ririn, sasaran aktivasi IKD adalah penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman data kependudukan.
Sementara target yang ditetapkan dalam rencana kerja Disdukcapil Trenggalek tahun 2026 sebesar 5 persen.
Untuk meningkatkan capaian, Disdukcapil Trenggalek telah melakukan berbagai strategi, mulai dari pelayanan rutin di kantor dinas, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di wilayah Trenggalek.
Selain itu, Disdukcapil juga melakukan layanan jemput bola ke berbagai lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga desa-desa.
Upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) desa yang diberi insentif untuk membantu proses aktivasi IKD di masyarakat.
“Kita juga bekerja sama dengan teman-teman operator SIAK desa. Kita beri insentif kepada teman-teman operator desa untuk membantu menggalakkan dan meningkatkan cakupan aktivasi IKD di desa,” katanya.
Apa Itu IKD dan Manfaatnya bagi Masyarakat?
IKD atau Identitas Kependudukan Digital merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi resmi di telepon genggam.
Program ini dikembangkan pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara elektronik.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan identitas kependudukan secara digital sehingga lebih praktis dan aman dibandingkan dokumen fisik yang berisiko rusak atau hilang.
Selain itu, IKD juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mendatangi operator yang telah memiliki akses layanan, baik di kantor Disdukcapil maupun di pemerintah desa.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store, mengisi data yang diperlukan, kemudian melakukan swafoto untuk proses verifikasi.
“Datanya akan tersimpan di IKD dan lebih aman daripada KTP yang mungkin bisa rusak. Kita juga bisa mengajukan permohonan dokumen administrasi kependudukan melalui IKD,” jelasnya.
Disdukcapil Trenggalek pun mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera mengaktifkan IKD agar dapat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan administrasi kependudukan yang tersedia secara digital.






