RagamWarta.com – Pilkades Trenggalek 2027 bakal menggunakan mekanisme bumbung kosong bagi calon tunggal.
Aturan itu diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan 13 Tahun 2015 agar pemilihan kepala desa tetap dapat dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon.
Usulan perubahan aturan itu disampaikan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda tersebut menjadi landasan hukum menjelang tahapan Pilkades Serentak yang dijadwalkan mulai Oktober 2026, dengan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Februari 2027.
Calon Tunggal Tak Lagi Jadi Alasan Pilkades Ditunda
Syah menjelaskan, selama ini pelaksanaan Pilkades harus ditunda apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi syarat minimal dua orang.
Melalui perubahan perda tersebut, kondisi itu tidak lagi menjadi kendala karena calon tunggal dapat tetap mengikuti pemilihan dengan berhadapan melawan bumbung kosong.
“Alhamdulillah hari ini kita habis melakukan paripurna. Terkait salah satunya tentang kepastian hukum untuk persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang,” kata Syah.
Ia menyebut salah satu poin penting dalam rancangan perubahan perda adalah dimasukkannya klausul mengenai calon tunggal.
“Ini masih pengajuan dari pihak bupati untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian ada yang menarik di dalam Pilkades ini karena kita memasukkan salah satu klausul tentang calon tunggal. Jadi sekarang di Pilkades kita juga mengenal bumbung kosong,” ujarnya.
Menurut Syah, skema tersebut mengadopsi sistem yang telah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah ketika hanya terdapat satu pasangan calon.
“Nanti kalau ada calon tunggal tidak perlu ditunda, tetap bisa dilaksanakan dengan bumbung kosong seperti pemilihan kepala daerah. Sekarang satu calon bisa tetap dilaksanakan dengan mekanisme bumbung kosong,” tegasnya.
DPRD Trenggalek Targetkan Perubahan Perda Rampung Sebelum Tahapan Dimulai
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan perubahan perda harus segera diselesaikan karena tahapan Pilkades Serentak akan dimulai pada Oktober 2026.
“Jadi hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Yang pertama penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 dan 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan proses pemilihan kepala desa dan BPD. Karena pada bulan Oktober itu sudah running, maka ranperda ini perlu segera kita selesaikan,” katanya.
Doding menjelaskan, setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, jawaban bupati, hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
Pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan agar perda baru dapat segera diundangkan.






