TRENGGALEK, RagamWarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Trenggalek telah mengesahkan keputusan rencana kerja tahun 2021.
Dalam pengesahan tersebut memang terjadi debat table, karena dalam rencana kerja harus mengacu Perpres 33 dan nomenklatur Permendagri 90.
Baca juga : Terima Hearing Poktan, Komisi II Akan Segera Atasi Kelangkaan Pupuk di Trenggalek
Samsul Anam ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, dalam sidang paripurna ada koreksi, karena masih mengacu pada Regulasi yang ada.
Untuk itu semangat DPRD di tahun depan masih seperti tahun ini, karena meniscayakan adanya perubahan jadwal.
Baca juga : Komisi II DPRD Trenggalek Genjot Kinerja BUMD
Samsul menambahkan, terkait adanya Perpres 33 menyatakan bahwa untuk perjalanan Dinas ada Standarisasi Nasional. DPRD Trenggalek saat ini masih menunggu keputusan tersebut. Sehingga pelaksanaannya masih tetap mengacu standard tahun kemarin.






