TRENGGALEK, RagamWarta – Setelah kemarin, Senin (12/10/2020) Fraksi DPRD Trenggalek bacakan Pendapat Umum, kini giliran Bupati menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda usulan Bupati Trenggalek tahun 2020.
Tidak hanya itu, pada agenda Rapat paripurna kali ini juga sahkan peraturan daerah tentang Perseroan Terbatas Jwalita Energi Trenggalek. Dalam pembacaan jawaban Pjs. Bupati tersebut tentang dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda atas penambahan modal PT. Jwalita Energi sebesar 14 milyar dan PDAM Tirta Wening sebesar 3 milyar.
Baca juga : Libatkan Kajari, KPU Trenggalek Matangkan Pengetahuan Regulasi Anggaran Badan Ad Hoc
Benny Sampirwanto, Pejabat Sementara Bupati Trenggalek menyampaikan, mengaku sepakat dengan pembahasan Raperda PDAM. Menurutnya, masyarakat memiliki hak kesejahteraan melalui Perumda. Selain itu menurut Benny dengan berdirinya Perseroda Jwalita Energi diharapkan dari situ nantinya akan ada pendapatan yang bisa digali.
Dalam penyampaian jawaban, diketahui penyertaan modal PDAM senilai Rp 3 milyar yang akan menyasar jaringan rumah tangga baru, yakni pemasangan 1000 sambungan baru. Mengingat sampai 2019 jumlah rumah penduduk yang dialiri oleh PDAM masih sekitar 82.440 jiwa, artinya hanya 11,84 persen dari akumulasi jumlah penduduk di Trenggalek.
Baca juga : Pesisir Selatan Trenggalek Bakal Dibangun Terminal Tipe B
Sedangkan penyertaan modal SPBU perlu dilakukan karena badan hukum yang pertama kali. Untuk itu penambahan modal harus menyesuaikan modal dasar. Sehingga pemerintah melakukan penambahan modal sebesar 14 milyar untuk memenuhi persyaratan tersebut.






