RagamWarta – Draf tiga Rancangan Peraturan Daerah belum kunjung selesai di susun, padahal penyusunannya sudah dimulai sejak tahun 2019 kemarin. Guna mengurai benang kusut yang menjerat ketiga Ranperda tersebut, DPRD Trenggalek kumpulkan eksekutif, pansus hingga pimpinan dewan untuk evaluasi kendala yang ada.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menyebutkan tiga ranperda yang hingga kini belum terselesaikan itu antara lain penyertaan modal pada PT Z, pendirian persero untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dan merger dua bank perkreditan rakyat.
Baca Juga : Dampak Pembatasan Jalur Ngampon – Bendo, Jalur Alternatif Desa Jadi Korban
Samsul menuturkan untuk mengurai perkara agar lebih terperinci dan detail, pihaknya bentuk tim kecil di lingkup pansus. Diharapkan, dengan adanya tim kecil ini bisa meningkatkan komunikasi supaya lebih intensif. Selain itu, tujuan dibentuknya tim kecil agar persoalan ataupun kendala yang ada pada penyusunan Ranperda ini bisa segera teratasi.
Dalam wawancaranya, Samsul memberi contoh seperti persoalan pada Ranperda penyertaan modal pada PT Z. Di situ masih banyak kegamangan anggota dewan dalam menentukan besaran anggarannya.
Baca Juga : 2000 Vaksin Sudah Tiba Di Trenggalek, Tahap Pertama Bakal Sasar Forkopimda
Menurut Mugianto, pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal pada Ranperda tersebut harus di bahas secara mendetail. Jangan sampai salah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah.






