TRENGGALEK, RagamWarta – Penolakan Asosiasi Kepala Desa dan Persatuan Perangkat Desa terkait refocusing ADD diterima oleh eksekutif dan legislatif.
Tuntutan yang telah disampaikan dalam hearing di kantor DPRD tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Trenggalek sebagai penanggungjawab anggaran.
Baca juga : Keberatan Refocusing ADD, Dewan Trengggalek Bakal Kawal Aspirasi Hingga Ke Bupati
Sekertaris Daerah Trenggalek Joko Irianto yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan tuntutan AKD dan PPDI tersebut tidak bisa langsung diputuskan dalam rapat.
Hal itu harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Karena dalam hal refocusing, penanggungjawab anggaran adalah Bupati.
Baca juga : Buka Pasar Pon, Bupati Trenggalek Minta Semua Pedagang Dan Pembeli Tetap Patuhi Prokes
Kendati demikian, pihaknya juga akan menyampaikan sesuai tuntunan. Sehingga pemerintah daerah akan mencari solusi untuk menutupi kekurangan anggaran jika ADD tidak jadi dilakukan refocusing.
Masih menurut Joko Irianto, refocusing ADD ini sbenarnya hanya 5 persen atau sekitar Rp 5 milyar. Jumlah tersebut untuk melengkapi rencana total refocusing senilai Rp 105 milyar.
Baca juga : Begini Tanggapan Bupati Trenggalek Tentang Keluh Kesah Pedagang Pasar Pon
Memang ADD ini merupakan turunan dari DAU, sehingga dengan terpotongnya DAU hampir 15 persen kita juga ingin sebenarnya rencana awal semua akan dilakukan pemotongan.






