RagamWarta – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda inisiatif DPRD Trengggalek tentang desa wisata kembali dibahas Pansus I DPRD bersama Tim asistensi pemerintah daerah.
Sebelumnya Ranperda tersebut telah selesai dibahas, namun setelah diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi ada catatan yang harus dibenahi. Mengingat catatan tersebut tentang kekuatan keuangan daerah.
Baca juga : Debat Panas, Pansus Skors Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PT. JET
Sukarodin selaku Ketua Pansus I DPRD Trenggalek usai rapat mengatakan sebenarnya pembahasan Ranperda desa wisata ini telah selesai dibahas. Bahkan telah mendapatkan evaluasi Gubernur.
Dalam catatannya, Sukarodin memaparkan terkait terkait tanggungjawab APBD fisik dan non fisik terhadap desa wisata dan acuan satu kecamatan satu desa wisata. Namun demikian setelah pansus mengadakan rapat bersama eksekutif catatan tersebut tidak dipakai.
Baca juga : DPRD Trenggalek Kaji Aspirasi Masyarakat Terkait Rencana Utang Pemda
Sukarodin menambahakan saran dari evaluasi gubernur terhadap isi Ranperda yakni tidak di taruh atau menghilangkan kata “dapat”. Sehingga hal itu kembali dibahas untuk dipertimbangkan karena menyangkut kekuatan keuangan daerah.
Mengingat jika kata “dapat” dihilangkan, maka setiap Bupati memberi SK kepada desa wisata, APBD akan memiliki tanggungjawab terhadap pembiayaan fisik dan nonfisiknya. Sehingga menurut sukarodin tetap mengacu pada draf lama.






