DPRD Trenggalek Kaji Aspirasi Masyarakat Terkait Rencana Utang Pemda

Jumat, 25 Juni 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragam Warta – Paguyuban Masyarakat Peduli Trenggalek atau PMPT terus menyuarakan akan kejelasan terkait pengajuan pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN kepada PT Sarana Multi Insfratruktur.

Menjawab proses pengajuan pinjaman oleh daerah yang ditandatangani Bupati Trenggalek tersebut, Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD mengatakan itu merupakan hak kepala daerah. Bahkan DPRD tidak dimintai persetujuan dalam proses pengajuannya.

Baca juga : Ketiga kalinya Sekda Abaikan Undangan DPRD, PMPT mengaku Kecewa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Cahyono memyampaikan bahwa program PEN merupakan program yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Dalam prosesnya di awal pengajuan pinjaman daerah ini tidak harus ada persetujuan dari DPRD.

Namun saat akan pencairan tetap harus ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD mengingat dana dari hasil pinjaman masuk sebagai pendapatan di APBD. Serta pengembaliannya tercantum di APBD dengan pemotongan dana transfer tiga tahun kedepan.

Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek Soroti Silpa APBD Tahun Anggaran 2020

Agus menambahkan, pemberitahuan sudah masuk dan sudah dibahas di DPRD, serta telah masuk kepada pimpinan alat kelengkapan dewan. Kendati demikian, DPRD belum tahu apa pemanfaatan dana hasil pinjaman tersebut, DPRD akan meminta penjelasan terkait kegunaannya kepada TAPD.

Menurut Agus, DPRD saat ini hanya mengetahui sekilas dengan rencana awal untuk pembangunan rumah sakit di Watulimo. Namun, seperti yang diketahui bersama bahwa di pesisir selatan ada potensi bencana, serta akan berdampak maka juga harus direnungkan wacana tersebut.

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru