RAGAMWARTA – Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban semua masyarakat yang memiliki kendaraan. Dari mulai pejabat hingga masyarakat biasa harus membayar pajak atas kendaraan yang dimilikinya. Bahkan kaum difabel juga tidak luput dari aturan tersebut.
Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian Pemerintah, Kantor Bersama Samsat Trenggalek beri pelayanan khusus bagi komunitas difabel. Jadi penyandang difabel yang hendak mengurus pajak kendaraannya akan dibantu dalam mengurus administrasi perpajakan.
Baja juga : Pulihkan Ekonomi, Bupati Trenggalek Petakan Dua Sektor Proyek Didanai Pinjaman Daerah
Seperti yang terangkan oleh Kanit Reg Ident Satlantas Polres Trenggalek Iptu Didit Permadi. Dijelaskannya, secara garis besar tidak ada perbedaan dalam alur mengurus pajak kendaraan. Namun yang membedakan ada pada perlakuannya jika dibandingkan masyarakat lain
Iptu Didit juga menjelaskan bahwa ada petugas khusus yang menangani kendaraan komunitas difabel. Mengingat kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi dan hal tersebut membutuhkan upaya ekstra.
Baca juga : Anjungan Cerdas dan Bendungan Tugu Trenggalek Jadi Simpul Keterpaduan Infrastruktur
Jadi, untuk para difabel yang ada di Trenggalek jangan takut ataupun bingung jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Cukup datang ke KB Samsat Trenggalek, dan anda akan memperoleh pelayanan khusus dari petugas.






