RAGAMWARTA – Beginilah proses pengambilan kendaraan roda dua yang terjaring razia knalpot brong. Pengguna knalpot brong harus di dampingi orang tuanya, ketika hendak mengambil kendaraannya kembali. Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis harus dikembalikan seperti aslinya.
Dijelaskan Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menerangkan bahwa proses pengambilan kendaraan yang masih dibawah umur harus di dampingi oleh orang tuanya masing-masing. Selain itu, pelanggar juga harus menandatangani surah pernyataan bermaterai.
Baca juga : Polres Trenggalek Suruh Pengguna Knalpot Brong Hancurkan Sendiri Knalpotnya
Sementara itu menurut salah satu ibu pelanggar malah mengaku bersyukur anaknya terjaring razia. Menurutnya dengan terjaring razia knalpot brong seperti anak, diharapkan anaknya menjadi kapok dan tidak berani memodifikasi motornya.
Hal itu juga dipertegas oleh salah satu pelanggar yang bernama febri setyawan. Ia mengakui kesalahannya yang karena telah menggunakan knalpot brong. Menurut penuturannya, ia sudah dua kali ini terjaring razia knalpot brong.
Baca juga : Polres Trenggalek Wadahi Aspirasi Perupa Lewat Gelaran Lomba Mural dan Lukis






